kabarba (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jatim. Kasus ini semakin memanas setelah penyidik terkait diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Jaksa Agung (Komjak), dengan nomor surat 945.91/SK-FKMS-XII-2025, perihal Pengaduan Penanganan Perkara Korupsi, tertanggal 4 Desember 2025 menimbulkan pertanyaan soal keterlaksanaan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pelantaran Laporan Korupsi di Jatim: DPW RAJAWALI Soroti Kelemahan Sistem dan Panggilan Atas Kejagung

Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Ketua DPW RAJAWALI Jatim Sujatmiko menyatakan keprihatinan terhadap perkembangan kasus ini. “Kami melihat dengan khawatir terjadinya pelantaran laporan korupsi, terutama jika tidak didasari alasan hukum yang jelas dan transparan,” ujar Sujatmiko. “Masyarakat telah memberikan kepercayaan untuk mengungkap kebenaran, dan aparat penegak hukum harus memenuhi harapan itu dengan tegas dan adil.”

Dari aspek hukum, pelantaran laporan korupsi tidak dapat dilakukan sembarangan. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), penyidik berwenang menentukan status laporan setelah melakukan pemeriksaan awal. Jika tidak ditemukan indikasi pidana korupsi atau syarat pelaporan tidak terpenuhi (seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran dan Penghargaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi), laporan dapat diterlantarkan. Namun, Sujatmiko menekankan bahwa proses ini harus transparan dan dapat diteliti. “Pelantaran harus diikuti dengan penjelasan yang jelas kepada pelapor dan masyarakat, agar tidak muncul kecurigaan adanya intervensi atau pelarian kebenaran,” tegasnya.

DPW RAJAWALI Jatim juga menekankan peran Kejagung dan Komjak dalam menindaklanjuti aduan terhadap penyidik Kejati Jatim. “Kami menghendaki pengecekan yang objektif dan tuntas terhadap dugaan kesalahan dalam penanganan laporan korupsi ini,” kata Sujatmiko. “Ini adalah ujian bagi integritas sistem peradilan pidana korupsi di Jawa Timur.”

Sebagai penutup, DPW RAJAWALI Jatim mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. “Mari kita bersama-sama memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan korupsi tidak mendapatkan ruang untuk bertahan,” pungkas Sujat Miko. Rajawali Jatim juga berjanji akan terus melacak dan memberitakan perkembangan kasus ini secara objektif kepada publik.

(TIM RAJAWALI)

Ket Foto : Istimewa

Reporter: Pewarta