CILEGON – Proyek pembangunan toilet di SDN Suralaya senilai Rp165,6 juta yang dikerjakan CV. Sali Jaya Banten menuai protes dari BP2 Tipikor Aliansi Indonesia serta sejumlah aktivis. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 itu resmi berjalan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Pantauan di lapangan memperlihatkan lemahnya pengawasan. Aktivis Kimung menilai proyek tidak transparan.
“Papan informasi proyek juga tidak jelas, tidak ada nama konsultan. K3 pun tidak sesuai kontrak. Kalau sampai ada kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab, BPJS atau perusahaan?” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Kimung juga menuding adanya ketidaksesuaian progres pekerjaan. “Progres tidak sesuai dengan terbitnya SPK. Diduga ada colong start dalam pengerjaan,” katanya.
Hal senada disampaikan perwakilan BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Agus Gultom. “Kami melihat tidak ada konsistensi kehadiran pengawas di lokasi. Ini jelas berpotensi menimbulkan masalah dalam kualitas pekerjaan,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Suhanda, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. “Saya sudah mengingatkan pelaksana agar pengawas selalu ada di lapangan. Jangan hari ini datang, besok tidak ada lagi. Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.