Cirebon, mediagabungnyawartwanindonesia.co.id.–Dengen maraknya pembelian solar bersubsidi di SPBU kota dan kabupaten Cirebon membuat para pengepul dan penimbun solar subsidi semakin marak dengan memakai barcode dan surat yang di berikan oleh instansi terkait,para pembeli solar yang diberikan surat untuk membeli solar di SPBU (stasiun pengisian bakar umum,hanya di perbolehkan membeli hanya 30 liter saja,tapi surat dari pemerintah terkait di salahgunakan oleh para pembeli solar bersubsidi,selain itu juga mereka memakai plat nomor kendaraan yang berbeda yang barcode sudah di daftarkan di SPBU sehingga mereka bisa bolak balik membeli solar bersubsidi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pembelian solar subsidi Semakin marak di SPBU kabupaten dan kota Cirebon dengan menggunakan barcode dan surat sakti dari pemerintah terkait.

Pantauan tim dari media kesalahsatu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)yang kedapatan sedang mengisi solar subsidi mereka mengatakan dengen nada kasar”kami punya surat izin untuk membeli solar subsidi dari dinas,tidak disebutkan dinas terkait lalu mereka kabur dan meninggalkan kami awak media, setelah membayar solar subsidi ke petugas SPBU.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengen pasal 55 UU undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,pelaku terancam di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM)bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum,pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

(Agustinar)

Reporter: Pewarta