MUSI BANYUASIN – kabarbahri.co.id Komitmen penegakan hukum yang tegas dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, bersama Kapolsek Batang Hari Leko (BHL), Halim Kesumo, dalam menyikapi dugaan pencurian 129 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Ghozali di Dusun 7, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
POLRES BANYUASIN KOMITMEN TIDAK ADA TEBANG PILIH DALAM MENYIKAPI DUGAAN PENCURIAN 129 TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT MILIK WARGA

Peristiwa tersebut terungkap setelah saksi JR melihat aktivitas panen mencurigakan di kebun yang berbatasan langsung dengan lahan korban. Ia segera memberi tahu Ghozali bahwa sawitnya diduga dipanen oleh dua orang berinisial RC dan RD.

Warga yang mendatangi lokasi mendapati kedua terduga pelaku tengah memanen di kebun korban. Dari tempat kejadian perkara, diamankan barang bukti berupa 129 tandan TBS, satu buah dodos, dan satu unit sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai sekitar 1 ton TBS atau senilai kurang lebih Rp3.200.000.

Derita Panjang Korban: Trauma dan Kerugian Berulang

Bagi Ghozali, kerugian materi hanyalah sebagian kecil dari penderitaan yang ia alami. Ia mengaku berulang kali menjadi korban tindak kejahatan. Rumahnya disebut telah puluhan kali dibobol maling. Bahkan anaknya mengalami trauma berat hingga sempat tidak bersekolah karena pernah ditodong pisau.

Belum pulih dari rentetan kejadian tersebut, kebun sawitnya kembali dipanen tanpa izin oleh diduga oknum dua orang saudara penodong. Tak hanya itu, beruntun, sepeda motor satu-satunya yang menjadi penopang ekonomi keluarga juga kini ikut hilang dicuri.

> “Saya ini cuma ingin hidup tenang. Sudah terlalu sering jadi korban. Anak saya sampai trauma. Sekarang motor satu-satunya juga hilang dicuri. Kami harus bagaimana lagi?” ucapnya lirih.

Dugaan Intervensi Jadi Sorotan Publik

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah kedua terduga pelaku sempat dibawa ke rumah Kepala Dusun 7 dan dilakukan mediasi tanpa persetujuan korban. Bukannya langsung diserahkan ke pihak kepolisian, keduanya justru dilepaskan.

Jika terbukti menghambat proses hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 221 dan Pasal 222 KUHP tentang menghalangi penyidikan, serta ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan perangkat desa menaati hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya atas dugaan upaya merintangi proses hukum tersebut.

> “Kepala dusun sudah diberi tahu langsung oleh Kapolsek saat audiensi bahwa pelanggaran Rp500 ribu saja bisa diproses hukum. Bukannya diserahkan ke polisi, malah dibuat forum mediasi sepihak. Restorative justice itu kewenangan kepolisian dan harus atas persetujuan korban. Warga capek-capek menangkap basah, nyawa taruhannya, tapi pelaku dilepas lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kapolres Muba: Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Polres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa perkara ini akan dikawal secara profesional dan tanpa tebang pilih.

> “Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum. Jika ada unsur pidana, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Polres Musi Banyuasin hadir untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga marwah hukum.

> “Penegakan hukum harus berkeadilan. Tugas kami melindungi masyarakat dan memastikan hukum berdiri tegak. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya dengan sikap tegas dan berintegritas.

Kapolres juga menginstruksikan jajarannya untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mencoba menghambat proses hukum.

Kapolsek BHL: Proses Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kapolsek Batang Hari Leko, Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim Agus Kurniawan menegaskan bahwa perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

> “Kami telah memproses laporan yang diterima, sambil menunggu legalitas kepemilikan dari korban serta memanggil Kadus 7. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Penyidik masih menunggu kelengkapan bukti kepemilikan sebagai dasar penguatan berkas perkara dan meminta seluruh pihak kooperatif memenuhi panggilan.

Kapolsek memastikan setiap dugaan pelanggaran — baik oleh pelaku pencurian maupun pihak yang diduga menghambat proses hukum — akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Harapan Akan Keadilan

Di tengah tekanan ekonomi dan trauma mendalam, Ghozali hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan.

> “Penegakan hukum harus tegas supaya ada efek jera. Kami rakyat kecil hanya ingin merasa aman di tanah dan kebun sendiri,” tegasnya.

Dengan komitmen tegas dari Kapolres dan Kapolsek Batang Hari Leko, masyarakat kini berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan keadilan — demi mengembalikan rasa aman yang lama hilang dari keluarga korban.

Report: Sudirlam

Reporter: Pewarta