GWI media Tangsel . Proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah pondok ranji yg berada di jl.wr.supratman RT .001/RW.001No .66 A Kelurahan pondok ranji Kecamatan Ciputat Timur kota Tangerang Selatan ,yang menelan anggaran Rp,14.337.512.238. yg berasal dari APBD kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 .kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan control sosial dan masyarakat, pekerjaan yang di laksanakan oleh CV .BANGUN HUTA PAMUNGKAS di Duga sarat penyimpangan teknis dan lemah nya pengawasan dari pihak instansi terkait.rabu 23/10/2025
Pekerjaan proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah pondok Ranji yg beralamat di jl.wr.supratman RT.001/RW.001No.66 A kel.pondok ranji kec.ciputat timur di duga TDK sesuai dgn peraturan yg SDH di sepakati bersama antara kontraktor dan pihak dinas terkait ( dinas cipta karya dan tata ruang Tangsel ) karna jarang adanya pengawasan & pelaksana dari pihak yang bertanggung jawab,dalam hal pengerjaan Proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah pondok ranji karna pihak pelaksana atau konsultan yang seharusnya selalu ada di lokasi proyek untuk memberikan arahan kepada pekerja itu jarang sekali datang kelokasi ujar salah satu pekerja yg tdk mau di sebutkan nama nya.
Team awak media tangsel mendatangi proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah pondok Ranji yang beralamat di jln.wr Supratman RT.001/ RW.001No.66 A kel.pondok Ranji kec.ciputat timur Tangsel. pada saat kami wawancara salah satu pekerja” siapa mandor atau pelaksananya para pekerja juga mengatakan pelaksana nya jarang datang. Beberapa kali DTG dan bertanya hampir sama jawabannya ada no tlpn pelaksana/ konsultan tapi berdering tp tdk di angkt ketika dihubungi ungkap salah satu staff kelurahan yg TDK mau di sebutkan nama nya dan hal serupa juga di alami oleh pak bintoro salah satu warga yg dket dgn proyek pembangunan kantor lurah pondok Ranji .
kami juga menayakan kenapa tidak memakai APD.(alat pelindungan diri).atau K 3,yang seharusnya di lengkapi untuk para pekerja, untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pekerja itu sendiri, kamipun melihat langsung para pekerja yang bekerja di atas ketingian tidak di lengkapi dengan APD dan K3 nya,itu jelas sudah membahayakan para pekerjanya, jika terjadi kecelakan.
Seharusnya para pelaksana atau konsultan berkewajiban menerapkan disiplin dalam aturan untuk para pekerja,agar memakai APD dan K3 untuk keamanan dalam bekerjaan,untuk kesadaran para pekerja tentang pentingnya penerapan K3, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,peraturan ini sudah ada & di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomer 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang konstruksi Bangunan,Peraturan ini wajib di laksanakan & dipatuhi karna tertuang dlm kontrak kerja bersama. tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja yg aman sehingga untk pengawasan terhadap bahaya berpotensial di proyek.
Serta Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah pondok Ranji peran serta pengawas & pelaksana dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.
Kamipun mendatangi lagi ke proyek langsung sama saja seperti hari sblmnya kami DTG tetap tdk ada penangung jawab dalam kegiatan ini seperti pelaksana dan konsultan jarang ada ditempat terkait pekerja yang tidak mengunakan APD dan K 3 .kami ( media & LSM ) menegur & memberitahukan kpd para pekerja untk selalu dipakai K3 & APD karna kami sebagai kontrol sosial berkewajiban untuk menegur para pekerja .
Penulis (syarief)
















