Kabarbahrie, Jatiuwung, Kota Tangerang – Respon cepat Penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis matic merk Honda Vario berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Sabtu 04/10/2025 pukul 21;30wib
Hal demikian ini disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robi’in melalui Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Dery saat dikonfirmasi oleh awak media viral-news24.com diruang kerjanya.
Kanit Reskrim AKP Dery menuturkan, ” Bahwa memang benar anggota kami dari unit Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan dan penipuan bernama YK alias Bokir asal Lebak Banten.
AKP Dery pun menjelaskan,” Kronologi penangkapan petugas kamu berawal dari adanya laporan masyarakat yang jadi korban mendatangi Mako Polsek Jatiuwung pada hari sabtu 04/10/2025 pukul 08:00wib, korban telah melaporkan ke Polsek Jatiuwung bahwa 1 unit sepeda motor jenis matic Honda Vario dipinjam oleh kawan sekampungnya yang bernama yoki alias Bokir usia 26 tahun
Asal : Kp Cipinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Dery didampingi Panit Opsnal penyidik Ipda Danu bersama anggota langsung menuju ke lokasi TKP untuk melakukan observasi dan meminta keterangan dari para saksi.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan para saksi, didapati tempat tinggal korban mengontrak di Kp Cau Jatake.
Tanpa banyak basa basi, anggota opsnal pun berangkat menuju ke lokasi kontrakan si pelaku penggelapan dan penipuan.
Al-hasil anggota Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus YK (26th) alias Bokir dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan.
Saat diintrogasi oleh petugas, YK (26th) mengakui bahwa motor yang dipinjam dari kawan sekampungnya dengan alasan mau menjenguk pamanya yang sedang sakit telah di jual kepada orang lain melalui sistim COD di daerah Kresek sebesar 3juta. duit hasil penjualan motor tersebut dipakai untuk judi slot online dan beli Narkoba jenis Sabu untuk happy.
Petugas unit Reskrim Polsek Jatiuwung pun membawa pelaku ke Mako Polsek Jatiuwung guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya YK (26th) pelaku penggelapan dan Penipuan dapat di jerat dengan pasal 372 Jo 378 ancaman hukuman penjara maksimal 4 – 7 Tahun
Pewarta : Irwan Agustino Neto