Bengkulu Kota, Sengketa tanah di RT 09 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu kembali memanas Pada hari Rabu,8/ 10/2025,pihak tergugat ingin melakukan pengukuran bidang tanah yang diduga telah dimenangkan oleh pihak tergugat. Turut hadir dalam acara pengukuran tersebut pihak BPN Kota Bengkulu, Asisten Kota Bengkulu,sebagai pihak yang juga turut tergugat serta ahli waris sebagai tergugat telah mengklaim lahan tersebut,dimenangkan dalam putusan pengadilan Negeri Bengkulu.juga penggugat juga hadir dan mengklaim putusan pengadilan Negeri Bengkulu di menggunakan oleh penggugat,
Polemik sengketa obyek lahan tanah telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan belum menemukan titik terang.pihak penggugat dan tergugat saling mengklaim bahwa hasil proses putusan persidangan di pengadilan telah dimenangkan oleh masing-masing pihak.
Berdasarkan keterangan dari Bawansyah,sebagai penggugat,menjelaskan kepada Tim awak media pada tanggal 8-10-25, dilapangan saat para tergugat untuk melakukan pengukuran,bahwa proses hukum perdata objek lahan tanah yang dimilikinya sudah selesai,diduga putusan pengadilan negeri Bengkulu telah menolak semua alat bukti tergugat,pihak tergugat diduga berjumlah ada 6 orang termasuk Pemkot Bengkulu, dan tidak dapat menunjukkan dokumen alat bukti yang otentik.ujar bawansyah,
Sementara itu, Yumi Riani,Sos, sebagai ahli waris dari H.Mahyudin S, pensiunan Polri, menjelaskan bahwa orang tuanya telah memiliki akta jual beli sertifikat sejak tahun 1979 Saya tau sejak masih SMP saya sudah di sini lahan ini sampai terminal air sebakul provinsi Bengkulu,dan sebagian lahan tersebut telah dijual kepada Pemkot Bengkulu,saya hadir di sini untuk membela orang tua kami dan sangat tidak percaya bahwa orang tua kami ada kesalahan atas obyek lahan yang telah di kuasai oleh mereka ada apa mereka menguasai lahan milik orang tua kami secara logika,” ungkap Yumi Riani,
Lebih lanjut yusanal sebagai Ahli waris dari Almarhum H,Mahyudin,S menjelaskan bahwa alam putusan pengadilan Negeri Bengkulu,itu jelas bahwa semua alat bukti penggugat di tolak dengan seluruhnya maka kami ingin melakukan pengukuran bidang tanah yang ada, papar Yusanal,
Disisi lain di hari yang sama Pihak dari BPN Kota Bengkulu,telah mengambil Langkah Langkah yang tepat sesuai aturan yang berlaku salah satu perwakilan dari BPN Kota Bengkulu,menjelaskan bahwa jika obyek lahan Tanah ini masih ada masalah atau dikuasai oleh pihak lain,maka kami dari pihak BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat hak milik SHM sebagai pemohon,dengan adanya kejadian di lapangan ditemukan bahwa dalam keadaan masih belum ada yang menyangga akan kita buat berita acara sama Tim kita dan ini di saksikan oleh pihak kepolisian dan pihak Pemkot Bengkulu,
Kami dari pihak BPN kota Bengkulu, tidak ada kepentingan kami posisi netral terlepas ini mau milik siapa baik mau punya Pak Yusanal juga Pemkot Bengkulu, kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan kita hari ini belum bisa untuk melakukan pengukuran,” tegasnya,”
Dampak positif dari polemik obyek lahan tanah yang terjadi yang diduga telah membuat resah warga setempat,Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB),M.Diamin, melalui Bidang Investigasi Provinsi Bengkulu,Majelis Pimpinan Nasional (MPN),Sulaidi.S, sebagai pihak yang mendampingi warga sekitar yang terdampak,menyampaikan bahwa dampak positif dari persoalan sengketa obyek lahan tanah tersebut diduga telah membuat keresahan warga sekitar,kami berharap agar pemerintah Kota Bengkulu dapat mengambil langkah solusi penyelesaian persoalan sengketa yang tak kunjung usai,”kata Sulaidi.S.
Pemerintah kota Bengkulu,baikpun BPN kota Bengkulu, diharapkan dapat menyelesaikan polemik lahan tanah tersebut agar warga sekitar juga dapat menikmati kehidupan yang tenang,damai,dan tenteram.tidak lagi selalu di hantui rasa ketakutan, Selain itu harapan warga sekitar agar pemerintah kota Bengkulu,dapat secepatnya untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan.















