KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari balik meja birokrasi pemerintahan desa. Sorotan publik kini tertuju pada Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, berinisial H. MKT, yang diduga keras menekan para kepala desa di Kecamatan Cikupa untuk menyetor dana senilai Rp 2 juta per desa kepada sejumlah oknum LSM dan media, dengan dalih program “kemitraan” yang belakangan terendus sebagai kedok pungli berkedok kolaborasi, Minggu (5/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
STOP!!! – Diduga Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Tekan Kades-Kades di Kecamatan Cikupa untuk Setor Dana 2 Juta ke Oknum Berkedok “Kemitraan”

Isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan pemerhati tata kelola desa di wilayah Cikupa. Gelombang pertanyaan bermunculan: apakah ini bentuk kemitraan yang sehat atau justru praktik pembajakan institusi demi kepentingan kelompok tertentu?

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa intrik ini bermula sejak Maret 2025, ketika sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari oknum LSM dan media mulai menyebar proposal “program kemitraan” ke desa-desa di wilayah Cikupa. Namun, alih-alih menjalin kerja sama yang sehat dan transparan, program ini justru terendus sebagai dalih untuk melakukan pemungutan liar (pungli).

Tak mendapat respons dari para kades, skema pun berubah haluan. Oknum LSM dan media minta tolong kepada H. MKT, sang Ketua APDESI Kabupaten, agar program kemitraan mereka bisa direkomendasikan ke para kades. Maka lahirlah skenario baru: jalur tekanan melalui organisasi APDESI.

Lewat peran Ketua APDESI Kecamatan Cikupa, berinisial MDN, para kepala desa mulai “digiring” agar tunduk dan menyetorkan dana tersebut. Uang diminta secara door-to-door, disertai penandatanganan proposal, yang disebut-sebut sebagai “biaya kemitraan” dengan oknum LSM dan media yang direkomendasikan oleh H. MKT.

Tujuannya jelas: agar desa tidak menjadi bulan-bulanan sorotan publik, terutama terkait berbagai pelanggaran pengelolaan dana desa yang selama ini kerap jadi ladang bancakan.

Lebih parah lagi, pengakuan dari internal APDESI menyebut bahwa aksi pungutan ini dilakukan tanpa sepengetahuan sejumlah pengurus lain, yang membuat situasi menjurus pada praktik “solo karir” dengan membawa nama organisasi demi kepentingan pribadi.

Menanggapi fenomena ini, Heru, Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia Kabupaten Tangerang, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi resmi kepada Ketua APDESI Kecamatan Cikupa dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang.

Dalam surat tersebut, Heru mengungkapkan bahwa: “Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan dugaan kuat bahwa Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H. MKT, memberikan instruksi kepada Ketua APDESI Kecamatan Cikupa untuk melakukan pungutan dana sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing kepala desa. Dana itu kemudian disalurkan kepada oknum LSM dan media yang mengaku sebagai mitra.”

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus segera dihentikan dan diusut tuntas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan. Jangan biarkan organisasi desa menjadi alat permainan segelintir orang yang haus kuasa dan dana,” tegas Heru.

Fenomena ini mengindikasikan adanya kerentanan sistemik dalam tubuh pemerintahan desa, di mana kepala desa menjadi objek intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai kontrol sosial. Tanpa perlindungan yang kuat dari lembaga pengawas, desa berpotensi terus menjadi sapi perah, bukan entitas pembangunan.

Saatnya pihak berwenang, dari tingkat pemerintah daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, turun tangan untuk membersihkan APDESI dari oknum petualang kekuasaan. Desa harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, bukan ladang basah bagi kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Reporter: S. Eman