KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan iklim sosial yang tertib dan kondusif, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, di bawah jajaran Polresta Tangerang, mengambil langkah strategis dengan memanggil empat perusahaan penyedia jasa penagihan utang (debt collector) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Cikupa pada Rabu (17/9/2025), sebagai tindak lanjut dari instruksi tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, memimpin langsung pertemuan yang sarat makna tersebut. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya seluruh aktivitas penagihan utang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan norma sosial yang berlaku.
“Setiap proses penagihan maupun penarikan objek jaminan fidusia harus dilandasi dengan dokumen sah dan dilakukan oleh petugas yang terverifikasi. Tidak boleh ada tindakan di luar prosedur yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Johan dengan tegas.
Dalam forum tersebut, Kompol Johan secara rinci memaparkan berbagai regulasi yang menjadi acuan legal bagi praktik penagihan, antara lain:
✓Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
✓Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
✓Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021
✓Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan perubahannya
Berdasarkan ketentuan tersebut, petugas penagihan diwajibkan untuk membawa:
•Kartu identitas resmi dari perusahaan
•Sertifikat pelatihan khusus debt collector
•Surat tugas yang sah dan berlaku
•Bukti wanprestasi dari pihak debitur
•Salinan sah sertifikat jaminan fidusia
“Setiap bentuk penagihan yang tidak didukung dokumen lengkap dan sah adalah bentuk pelanggaran. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif, represif, atau melawan hukum,” tegasnya.
Kompol Johan menyoroti maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan umum oleh oknum debt collector, yang menurutnya merupakan tindakan melawan hukum dan membahayakan keselamatan publik.
“Tidak ada toleransi bagi debt collector yang melakukan penarikan di jalan raya. Hal itu adalah pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Ia menyebut sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa dikenakan terhadap praktik penagihan yang disertai kekerasan, ancaman, atau penipuan, antara lain Pasal 335, 365, 368, hingga 378 KUHP.
Dalam penutup arahannya, Kompol Johan memberikan penekanan pada pendekatan humanis dan profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurutnya, keberadaan petugas penagihan harus menjadi bagian dari solusi, bukan pemicu konflik.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada kekerasan, intimidasi, atau tindakan mempermalukan debitur di ruang publik. Etika, moralitas, dan norma hukum harus dijunjung tinggi. Laksanakan tugas secara persuasif dan beradab,” tegasnya.
Kapolsek juga mengingatkan agar seluruh perusahaan jasa penagihan melakukan evaluasi internal secara berkala, termasuk pelatihan etika kerja dan pemahaman hukum kepada seluruh personelnya.
“Sinergi antara aparat kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan. Mari sama-sama kita jaga,” pungkasnya.