Cilegon — Dugaan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon. Sejumlah organisasi masyarakat menilai proses pemilihan penyedia barang dan jasa di dinas tersebut tidak mengikuti pedoman yang telah ditetapkan melalui Regulasi perwal.
Ketua ARUN DPD Kota Cilegon, Supriyadi, mengecam keras dugaan ketidakpatuhan Dinkes dalam proses pemilihan penyedia, khususnya terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 52 Tahun 2019 tentang pedoman pemilihan penyedia jasa konstruksi.
“Pasal 17 Perwal No. 52 Tahun 2019 dengan jelas mengatur bahwa pemilihan penyedia jasa konstruksi harus mengutamakan pelaku usaha dari lingkungan Kota Cilegon. Namun dalam praktiknya, ketentuan ini diduga tidak dijalankan,” tegas Supriyadi.
Ia menambahkan bahwa negara telah memiliki pedoman hukum melalui undang-undang, Perpres, Perda, dan Perwal, yang seharusnya menjadi landasan utama setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, ketua JAPATI geram terkait kebijakan DINKES yang tidak mengindahkan perwal. DPD JAPATI Kota Cilegon.
Ketua JAPATI, Ari Dumung, menyatakan pihaknya mendukung langkah ARUN dalam mempertegas dugaan pengabaian terhadap pemberdayaan pengusaha lokal.
“Kami mendukung ARUN. Regulasi yang ada harusnya menjadi acuan. Namun Dinkes diduga mengabaikan pemberdayaan pengusaha lokal, padahal itu amanat regulasi perwal yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kota CILEGON,” Ujar Ari.
Ari juga meminta Wali Kota Cilegon turun tangan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami meminta Wali Kota memberikan sanksi kepada Dinkes dan pihak Barjas bila benar telah melakukan pembiayaan kepada penyedia dari luar daerah untuk mengerjakan kegiatan yang sebenarnya bisa dilakukan perusahaan lokal,” lanjutnya.
Lanjut Ketua japati kota Cilegon menambahi terkait menabrak Perwal iya menduga adanya perbuatan melawan hukum yang sudah terstruktur dan sistemmatis lainya
Seperti adanya korporasi gratifikasi untuk melancarkan proyek tersebut serta adanya penyalahgunaan jabatan serta kewenangan.
“Saya meminta secara tegas APH dan pemerintah menindaklanjuti terkait agar tegaknya supremasi hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan dan Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Kota Cilegon belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan kedua organisasi tersebut.

















