Purwokerto – kabarbahri.co.id
Sabtu (5/12) – Seorang wartawan, Widhianto Puji Agus Setiono atau Baldy, melaporkan tiga advokat ke Polresta Banyumas atas dugaan menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polresta Banyumas pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB.
Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat berinisial SW, RYP, dan SM, serta seseorang berinisial TS, sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi hukum melalui somasi atas pemberitaan yang ia buat.
“Saya memilih kuasa hukum H. Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendampingi pelaporan ini. Pemberitaan yang saya tulis sudah sesuai dengan laporan polisi, tanpa asumsi dan tanpa opini,” ujar Baldy usai membuat laporan di SPKT, Jumat sore.
Baldy menyampaikan bahwa somasi yang ia terima dari SW dinilai berlebihan dan menunjukkan ketidaksesuaian pemahaman mengenai kerja jurnalistik.
Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, mengatakan telah melaporkan para pihak yang disebutkan kliennya karena diduga melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dengan mengirimkan somasi.
“Kami melaporkan oknum SW dan TS serta pihak lain yang diduga terlibat. Somasi tersebut kami nilai berpotensi mencederai independensi pers,” ujar Djoko.
Ia menegaskan, laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Pers, karena tindakan yang dilaporkan dianggap dapat membungkam kerja jurnalistik. Djoko berharap kasus ini menjadi perhatian agar jurnalis tidak menghadapi tekanan hukum yang tidak tepat.
Sebagai sesama advokat, Djoko menyayangkan adanya tindakan somasi terhadap jurnalis yang menurutnya perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi para advokat agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Tanggapan dari SW Salah Satu Pihak Advokat yang Dilaporkan
Secara terpisah, SW menyatakan bahwa dirinya berhak menempuh jalur hukum maupun mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menegaskan bahwa somasi yang dilayangkannya merupakan bagian dari tugas profesional sebagai advokat, yang menurutnya dilindungi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk mengenai hak imunitas.
“Saya menjalankan profesi advokat berdasarkan Undang-Undang. Pengacara mewakili klien, dan profesi tidak identik dengan klien. Kami memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
SW menambahkan bahwa dirinya belum membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Advokat maupun Dewan Pers karena masih menghormati proses yang berjalan.
“Secara personal hubungan kami baik. Namun dalam profesi, masing-masing memiliki tugas dan kewenangan,” katanya.
Latar Belakang
Kasus ini bermula pada 1 Desember 2025, ketika Baldy mempublikasikan berita di media Derap.id mengenai dugaan praktik mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Purwokerto. Setelah berita tersebut tayang, Baldy menerima somasi dari SW yang meminta agar berita itu diturunkan.
Baldy menilai tindakan tersebut sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat immateriil, dengan bukti berupa salinan surat somasi.
Dengan diterimanya laporan ini, Polresta Banyumas melalui unit Reskrim akan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan hukum. Pelapor berharap kasus ini dapat menjadi preseden untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dari tekanan atau intimidasi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi.















