Jakarta, KabarBahri.co.id – Dalam beberapa tahun terakhir, publik di Kabupaten Halmahera Selatan kerap disuguhi berbagai pengungkapan kasus penting yang digali oleh para jurnalis. Berita-berita investigatif terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik korupsi, hingga persoalan sosial, menjadi konsumsi publik yang ditunggu. Namun, di balik kerja keras para wartawan menghadirkan informasi akurat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan: wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru sering dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wartawan Kerap Dilaporkan ke Polisi, Pimpinan Warta Global: Oknum Tak Paham Kerja Jurnalistik dan UU Keterbukaan Informasi

Fenomena ini memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan Warta Global, Isbat, yang menilai bahwa langkah sebagian pihak melaporkan jurnalis ke ranah pidana menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap kerja-kerja jurnalistik dan payung hukum yang melindunginya.

Sangat disayangkan ya, para oknum yang telah diungkapkan di ruang publik tidak menerima pemberitaan atau informasi yang telah dirampungkan kawan-kawan jurnalis. Seharusnya apabila hal ini tidak benar, maka aduan yang sebenarnya adalah ke Dewan Pers, bukan kepolisian,” tegas Isbat.

Menurutnya, laporan pidana terhadap wartawan sama saja dengan upaya membungkam kebebasan pers. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang jelas-jelas menegaskan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan ranah kepolisian. Isbat menekankan, tindakan melaporkan wartawan ke polisi tidak hanya salah kaprah, tetapi juga berpotensi mengancam prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Publik, lanjutnya, berhak mendapatkan informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab. Tugas wartawan adalah memastikan hak itu terpenuhi, meski kerap menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi.

Wartawan bekerja dengan standar kode etik dan dilindungi undang-undang. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan sebuah berita, ada jalurnya, yakni hak jawab atau aduan ke Dewan Pers. Tetapi kalau langsung dibawa ke polisi, ini sama saja menutup ruang demokrasi,” tambah Isbat.

Kasus kriminalisasi wartawan di Halmahera Selatan disebutnya bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman bagi kebebasan pers secara keseluruhan. Ketika wartawan tidak lagi merasa aman dalam bekerja, maka publik akan kehilangan akses pada informasi yang jujur dan kritis.

Isbat mengingatkan seluruh pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat umum, agar tidak mudah membawa sengketa pemberitaan ke jalur pidana. Alih-alih melindungi nama baik, tindakan tersebut justru berpotensi memperburuk citra, karena publik akan menilai adanya upaya menutup-nutupi fakta.

Kami menyerukan agar seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jangan jadikan polisi sebagai pintu masuk untuk membungkam pers. Kalau ada kesalahan dalam pemberitaan, Dewan Pers sudah menyiapkan mekanisme penyelesaiannya,” pungkasnya.

Reporter: admin