Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status kepemilikan lahan, 109 kepala keluarga (KK) di kawasan transmigrasi Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lombok Timur, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Penyerahan sertifikat oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis (15/10/2026).
Kepastian kepemilikan tanah tersebut menjadi langkah berarti bagi warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo. Kawasan yang mulai dihuni pada 2009 itu turut menampung masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure yang membutuhkan kepastian hukum atas lahan tempat mereka menetap.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap. Dari 197 KK yang masuk dalam proses finalisasi, sebanyak 109 KK telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan bidang tanahnya bebas sengketa. Proses ini didukung koordinasi lintas instansi serta program percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah.
Bupati Haerul Warisin menegaskan, pemerintah daerah berupaya menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan yang selama ini menghambat masyarakat memperoleh hak secara sah. Ia menyadari bahwa sejumlah persoalan pertanahan membutuhkan penanganan serius, tetapi penyelesaian tetap menjadi komitmen pemerintah.
Pemkab Lombok Timur menargetkan persoalan lahan yang menjadi prioritas dapat dituntaskan pada Desember 2026. Selain Jeringo, pemerintah juga menaruh perhatian pada UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
Haerul mengingatkan bahwa proses penyelesaian hak tanah harus terus berjalan agar masyarakat tidak menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian kepemilikan.
“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.
Ia turut menyampaikan penghargaan kepada instansi yang berkolaborasi dalam penerbitan SHM, terutama BPN Lombok Timur yang dinilai aktif mencari solusi terhadap persoalan lahan di kawasan transmigrasi.
Menurut Haerul, sertifikat tanah perlu dijaga karena berkaitan langsung dengan kepastian hak dan masa depan keluarga. Ia meminta warga memanfaatkan tanah yang dimiliki secara bijak, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan kawasan transmigrasi.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat, lanjutnya, membutuhkan dukungan lebih luas, mulai dari perbaikan fasilitas pendidikan, pembangunan jalan, pelatihan keterampilan hingga bantuan yang dapat menunjang kehidupan ekonomi warga.
Ia juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan diminta menyampaikan laporan kepada pihak terkait.
Sertifikasi Menyasar Sejumlah Kawasan Transmigrasi NTB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon mengatakan, penerbitan sertifikat di Jeringo merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah transmigrasi di NTB.
Program tersebut mencakup kawasan Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
Aidy menjelaskan bahwa bidang tanah yang tidak memiliki sengketa diprioritaskan agar proses sertifikasi dapat segera diselesaikan. Sementara itu, lahan yang masih menghadapi polemik akan ditangani melalui konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Selain mendukung penerbitan SHM, Disnakertrans Provinsi NTB membantu penyiapan peta dan pemasangan patok untuk tanah yang belum bersertifikat. Pemerintah juga memberikan pembinaan serta pelatihan keterampilan kepada warga transmigran agar mereka memiliki kemampuan produktif untuk menunjang kehidupan dan mengembangkan usaha.
Infrastruktur dan Usaha Warga Ikut Diperkuat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi menyampaikan bahwa pengembangan kawasan Puncak Jeringo tidak hanya berfokus pada penyelesaian dokumen tanah. Pemerintah juga menjalankan program untuk memperbaiki fasilitas umum dan memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan meliputi revitalisasi sejumlah sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, dan peningkatan akses air bersih. Di sektor pemberdayaan ekonomi, pemerintah memberikan pelatihan, pendampingan, serta pemantauan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan modal usaha juga disalurkan melalui APBD Provinsi NTB dan APBD Kabupaten Lombok Timur. Upaya tersebut diarahkan agar warga memiliki sumber penghasilan mandiri dan mampu mengembangkan kegiatan ekonomi di lingkungan tempat tinggalnya.
Pemerintah daerah turut melakukan evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas umum serta perkembangan ekonomi warga di kawasan transmigrasi Puncak Jeringo.
Dengan diterimanya sertifikat oleh 109 KK, proses penataan legalitas tanah di kawasan tersebut memperoleh kemajuan. Pemerintah masih perlu melanjutkan penyelesaian bagi warga lainnya yang memenuhi persyaratan, sembari memastikan peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi tetap menjadi bagian dari pembangunan kawasan transmigrasi.(red)














