PANDEGLANG-BANTEN – kabarbahri.co.id- Sorotan terhadap Program Revitalisasi SDN Cilaban Bulan 2, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran Rp1.002.549.187 dari APBN Tahun Anggaran 2026, memasuki babak baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
TAK CUKUP JADI POLEMIK! GOW-BANTEN SIAP SURATI BUPATI, GUBERNUR, KEJATI & BPK SOAL REVITALISASI SDN CILABAN BULAN 2

 

Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas polemik pemberitaan maupun saling bantah. Organisasi tersebut mendorong adanya pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang terhadap pelaksanaan program, termasuk aspek administrasi, teknis, pengawasan dan penggunaan anggaran.

 

GOW-BANTEN berencana menyampaikan aspirasi dan informasi tersebut kepada Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, Kejaksaan Tinggi Banten serta BPK Perwakilan Banten agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

 

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

 

“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Justru kami meminta pihak yang memiliki kewenangan untuk turun dan memeriksa. Kalau semuanya sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban paling kuat kepada masyarakat,” tegas Raeynold.

 

Menurut Raeynold, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara objektif.

 

“Kami mempertanyakan bagaimana pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi teknis, kualitas serta volume material, penerapan K3 dan APD, tenaga kerja, administrasi P2SP, sampai dengan fungsi pengawasan. Semua itu bisa dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan,” ujarnya.

 

Raeynold menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan proyek tersebut hanya menjadi konsumsi publik tanpa adanya tindak lanjut.

 

“Kalau hanya saling memberikan pernyataan, persoalan tidak akan selesai. Kami ingin ada pemeriksaan. Periksa dokumennya, periksa pekerjaannya, periksa volumenya, periksa materialnya, dan periksa mekanisme pengawasannya,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan merupakan cara untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang muncul memiliki dasar atau tidak.

 

“Kalau ternyata tidak ditemukan persoalan, kami juga akan menyampaikan itu. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan ada kesan bahwa karena proyek sudah berjalan maka tidak boleh dipertanyakan,” tegasnya.

 

Sebelumnya muncul dugaan bahwa konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, bahkan terdapat tudingan adanya dugaan “main mata” dengan oknum tertentu.

 

GOW-BANTEN menegaskan tudingan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan, bukan langsung dianggap sebagai kebenaran.

 

“Kalau ada dugaan konsultan pengawas main mata, jangan hanya menjadi isu. Buktikan. Lihat laporan pengawasan, intensitas monitoring, catatan pekerjaan, dokumentasi dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan,” ujar Raeynold.

 

Ia juga meminta agar peran pihak sekolah dan Korwil Dindikpora Kecamatan Menes diperjelas berdasarkan kewenangan masing-masing.

 

“Kami tidak mengatakan pihak tertentu bersalah. Kami hanya meminta perannya dijelaskan secara terang. Siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab terhadap apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai semuanya saling lempar tanggung jawab,” katanya.

 

GOW-BANTEN berharap pemerintah daerah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan kecil.

 

“Kami meminta Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten memberikan perhatian. Ini program dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Ketika ada pertanyaan publik, harus ada jawaban dan pengawasan,” tegas Raeynold.

 

Menurutnya, lembaga pemeriksa dan penegak hukum juga memiliki kewenangan masing-masing untuk menentukan apakah informasi yang disampaikan layak ditindaklanjuti.

 

“Kami menyerahkan kepada lembaga berwenang. Kami hanya menyampaikan informasi dan meminta dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan informasi, tetapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

 

Raeynold menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya untuk menyudutkan pihak tertentu.

 

“Kami berpikir sederhana. Kalau pekerjaan memang sesuai, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, maka harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

 

GOW-BANTEN menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada PLT Kepala SDN Cilaban Bulan 2, P2SP, konsultan pengawas, Korwil Dindikpora Kecamatan Menes, serta pihak terkait lainnya.

 

Pertanyaan yang kini menjadi perhatian adalah apakah pelaksanaan revitalisasi tersebut benar-benar telah berjalan sesuai RAB, spesifikasi teknis, mekanisme P2SP, standar K3 dan ketentuan pertanggungjawaban anggaran?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dapat dibuktikan melalui dokumen, fakta lapangan dan pemeriksaan pihak berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut masih diberikan ruang penuh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah melalui pemberitaan ini. Dugaan hubungan tidak semestinya antara konsultan dan pihak tertentu juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan dan hak jawab tetap dikedepankan.

 

Penulis: Team/Red

Reporter: JURNALIS : Cilegon