PANDEGLANG, BANTEN , kabarbahri co.id.— Polemik terkait keberadaan dan pengelolaan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda dua yang sebelumnya menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) kini memasuki babak baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GOW-BANTEN TURUN TANGAN! Polemik Traktor Bantuan Petani Masuk Meja Audiensi, Dugaan Transaksi Rp10 Juta Jadi Sorotan

 

GOW-BANTEN secara resmi telah memasukkan surat konferensi pers dan audiensi ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang. Agenda tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026 mendatang.

 

Audiensi ini dinilai menjadi momentum penting untuk membuka persoalan secara terang-benderang, khususnya menyangkut status aset bantuan pemerintah, pihak yang menerima dan mengelola, mekanisme pemanfaatan, serta informasi mengenai dugaan transaksi yang sebelumnya mencuat di tengah masyarakat.

 

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas pemberitaan, isu maupun dugaan yang berkembang di lapangan.

 

«“Kami sudah resmi memasukkan surat konferensi pers dan audiensi. Ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin semua persoalan dibuka berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Raeynold.»

 

Menurutnya, GOW-BANTEN akan meminta penjelasan langsung dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang mengenai status aset bantuan tersebut saat ini, siapa penerima resminya, siapa yang menguasai atau mengelola, serta bagaimana mekanisme pemanfaatannya.

 

Termasuk, lanjut Raeynold, informasi mengenai adanya dugaan transaksi sekitar Rp10 juta yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan traktor bantuan tersebut.

 

“Kalau memang tidak pernah ada transaksi, silakan dijelaskan secara terbuka dan tunjukkan dokumennya. Kalau memang ada proses pemindahan, pengalihan atau bentuk transaksi lainnya, tentu harus jelas dasar hukumnya, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.

 

GOW-BANTEN juga akan mempertanyakan aspek pengelolaan hasil pemanfaatan traktor apabila alat tersebut digunakan untuk jasa pengolahan lahan masyarakat.

Sebab, menurut Raeynold, apabila benar Alsintan tersebut merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan kelompok tani, maka pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila terdapat penerimaan uang dari jasa penggunaan alat.

“Berapa pendapatan yang dihasilkan? Siapa yang mengelola? Apakah ada pembukuan? Apakah uang tersebut masuk ke kas kelompok tani? Semua harus jelas. Jangan sampai asetnya milik pemerintah atau bantuan untuk petani, tetapi pengelolaan dan hasil ekonominya justru tidak jelas,” katanya.

Ia menegaskan, audiensi tersebut bukan bertujuan mencari kambing hitam.

Namun, GOW-BANTEN ingin memastikan bahwa aset bantuan pemerintah tidak berubah menjadi aset pribadi dan tidak keluar dari tujuan awal pemberian bantuan.

 

“Yang kami kejar adalah fakta. Kami tidak ingin ada tuduhan tanpa bukti, tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut aset pemerintah dibiarkan tanpa penjelasan,” tegasnya.

 

Dalam agenda tersebut, GOW-BANTEN juga berencana meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait dapat dilibatkan untuk melihat persoalan dari sisi administrasi, pengawasan dan pertanggungjawaban.

 

“Kalau diperlukan, kami ingin ada keterlibatan BPK, Inspektorat, KPK, DPMPD maupun instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Dengan begitu, persoalan ini bisa dilihat secara objektif dan tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak,” jelas Raeynold.

Menurutnya, keterbukaan sangat penting karena yang dipersoalkan bukan sekadar sebuah unit traktor.

“Ini menyangkut amanah bantuan pemerintah. Ada uang negara, ada aset, ada kelompok penerima dan ada masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat. Maka pertanggungjawabannya juga harus jelas,” katanya.

GOW-BANTEN berharap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang dapat memberikan ruang klarifikasi secara terbuka dalam agenda tersebut.

 

Pihak yang disebut dalam informasi awal maupun pihak lainnya juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahan, klarifikasi dan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa disebut atau dirugikan untuk memberikan klarifikasi. Tetapi setelah audiensi nanti, kami berharap tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung,” pungkas Raeynold.

 

Kini perhatian publik tertuju pada agenda 11 September 2026. Akankah polemik traktor bantuan petani tersebut menemukan titik terang, atau justru muncul fakta baru mengenai status aset, dugaan transaksi dan pengelolaan hasil pemanfaatannya?

Satu hal yang menjadi tuntutan GOW-BANTEN: aset bantuan pemerintah harus jelas keberadaannya, jelas pengelolaannya, dan jelas pertanggungjawabannya.

Penulis: Sang Jurnalis Desa

Reporter: JURNALIS : Cilegon