KABARBAHRI.CO.ID | Serang — Proses hukum terkait perkara yang melibatkan Media kabarbahri.co.id kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada Kamis (04/12/2025), sidang kedua resmi digelar dengan agenda utama pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Kedua Perkara Media Kabarbahri.co.id Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Media kabarbahri.co.id, Muhlisin, SH, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang tidak hadir meski telah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat jalannya sidang belum dapat memasuki pokok perkara.

Menurut Muhlisin, salah satu poin krusial dalam sidang kedua ini adalah penyerahan berkas-berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, seluruh dokumen kini telah diterima dan dinyatakan lengkap sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan persidangan berikutnya.

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski masih ada pihak yang belum hadir sebagaimana mestinya. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada lagi hambatan administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai sidang.

Usai memastikan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang tersebut akan berfokus pada pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara agar agenda dapat berjalan sesuai prosedur.

Muhlisin SH menekankan pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait agar persidangan tidak kembali tertunda dan segera memasuki pembahasan pokok perkara secara lebih substansial.

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti semua pihak dapat hadir, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif. Kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata sengketa hukum biasa, melainkan menyangkut prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan secara proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara tersebut turut menjadi sorotan insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat pokok sengketa dinilai berkaitan erat dengan ruang gerak serta hak kerja jurnalistik.

Sidang lanjutan pada 16 Desember mendatang diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi serta pembuktian secara objektif, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan, proporsional, dan berkeadilan.

 

Reporter: S Eman