Cilegon — Pemerintah Kota Cilegon kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota H.Robinsar diduga mengabaikan permohonan audiensi yang diajukan Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).
Para aktivis menuding Wali Kota sengaja menghindar dari dialog langsung terkait berbagai persoalan yang mendesak perhatian publik.
ARUN menyampaikan kekecewaannya dalam pertemuan internal pada Kamis, 11 Desember 2025. Ketua DPC ARUN Kota Cilegon, Yadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi untuk berdialog dengan Wali Kota. namun meminta PLT sekda untuk menemui kami “informasi dari ajudan walikota”
“Sulit dipahami bagaimana seorang Wali Kota tidak bisa menyediakan waktu untuk rakyatnya sendiri.
Kami datang membawa informasi penting, bukan sekadar basa-basi,” karena PLT sekda tidak mempunyai kapasitas tegas Yadi.
Sebelumnya, ajudan Wali Kota, menghubungi Kimung, menjanjikan audiensi pada Rabu pekan depan.
Namun belakangan, jadwal itu mendadak berubah. ARUN justru diberi tahu bahwa pertemuan bakal dialihkan kepada Plt. Sekretaris Daerah, bukan Wali Kota sebagaimana dimohonkan.
Dalam pesan WhatsApp, ajudan menuliskan bahwa permohonan audiensi diterima, namun pertemuan akan diwakili oleh Plt. Sekda. Bagi ARUN, langkah tersebut merupakan bentuk pelemahan makna audiensi dan indikasi bahwa Wali Kota enggan menghadapi para aktivis secara terbuka.
“Ini bukan lagi soal teknis jadwal. Ini soal keberanian pemimpin untuk mendengar langsung suara warganya,” ujar salah satu aktivis dengan nada kecewa.
ARUN menilai pelimpahan audiensi kepada Plt. Sekda sebagai tindakan yang meremehkan substansi persoalan yang ingin mereka sampaikan.
Mereka khawatir Plt. Sekda tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan strategis sehingga dialog tidak akan membuahkan hasil yang signifikan.
“Wali Kota seharusnya hadir, bukan bersembunyi di balik jajarannya. Jika beliau sungguh-sungguh peduli, beliau turun sendiri mendengar,” tambah Kimung.
ARUN menilai sikap pemerintah ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Mereka memperingatkan bahwa ketertutupan pejabat daerah terhadap aspirasi masyarakat hanya akan memperlebar jurang ketidak percayaan publik.
“Ketika pintu dialog ditutup, kebijakan hanya akan lahir dari ruang sempit kekuasaan, bukan dari kebutuhan rakyat. Ini sinyal buruk bagi demokrasi lokal,” tegas Yadi.
Hingga kini, ARUN menyatakan tetap menunggu tanggapan resmi Wali Kota Robinsar dan mendesak pemerintah daerah untuk tidak lari dari kewajibannya membuka ruang dialog yang jujur, Transparans Dan Akuntabel.
(Sumber Arun)


















