KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Di sebuah rumah sederhana di Kampung Cibareng RT 013 RW 004, Desa Mekarbaru, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, tersimpan kisah pilu yang menjadi potret kelam persoalan pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur. Rabu (03/06/2026)
Nasib tersebut dialami oleh Maemunah (38), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Mekarbaru yang bekerja di Arab Saudi di bawah penanganan Sarikah Tadbir Istiqdam. Di balik perjuangannya mencari nafkah demi keluarga, Maemunah justru menghadapi berbagai perlakuan yang diduga melanggar hak-hak kemanusiaan.
Menurut keterangan keluarga, Maemunah diberangkatkan pada 15 Juni 2025 oleh sponsor berinisial HIS dan HSN. Pemberangkatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam sejumlah komunikasi dengan suaminya, Maemunah mengaku tidak diperkenankan pulang ke Indonesia. Bahkan, berdasarkan rekaman suara yang diterima keluarga dari pihak yang disebut sebagai majikannya, disebutkan bahwa Maemunah telah “dijual” kepada majikan tersebut sehingga tidak diperbolehkan kembali ke negara asalnya.
Informasi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hingga kini masih menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Sebagaimana diketahui, maraknya pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal sering kali berujung pada eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang melalui ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun bentuk lainnya dengan tujuan eksploitasi.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku perdagangan orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kuasa hukum keluarga korban, Hika Pristasia Asril Putra, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Indonesia Muda, menegaskan bahwa kasus yang dialami Maemunah harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait.
“Praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai masih ada warga Indonesia yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang dengan modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mencari nafkah secara layak,” tegasnya.
Dari hasil keterangan korban yang diterima pihak keluarga, proses keberangkatannya diduga tidak melalui pelatihan resmi dan tidak memperoleh sertifikat kompetensi yang seharusnya diterbitkan oleh instansi terkait atau lembaga pelatihan tenaga kerja yang berwenang. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi data pribadi yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan korban.

Setibanya di Arab Saudi, Maemunah diketahui tidak ditempatkan sesuai pekerjaan yang dijanjikan sebelumnya. Korban mengaku awalnya dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan di rumah sakit atau sekolah (madrasah), namun kenyataannya ditempatkan bekerja di lingkungan perumahan milik majikan.
Selama kurang lebih enam bulan bekerja, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam pemenuhan kebutuhan dasar, korban disebut hanya diberikan makanan berupa mi instan setiap hari. Kondisi tersebut membuat kesehatannya terganggu hingga akhirnya memutuskan kembali ke pihak Sarikah untuk meminta pemulangan ke Indonesia.
Namun, menurut pengakuan korban, keinginannya untuk pulang justru mendapat ancaman. Korban diminta membayar ganti rugi sebesar 26.000 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp110 juta dengan alasan telah “dijual” kepada majikan di Arab Saudi.
Korban juga telah berupaya menghubungi sponsor yang memberangkatkannya agar bertanggung jawab atas kondisi yang dialaminya. Namun hingga kini, menurut keluarga, tidak ada langkah konkret yang dilakukan oleh pihak sponsor selain memberikan janji-janji tanpa realisasi.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak sponsor. Akan tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil dan tidak diikuti dengan bentuk pertanggungjawaban yang jelas.
Selanjutnya, keluarga korban bersama kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Laporan diterima langsung oleh pihak Unit PPA yang saat itu menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak keluarga mengapresiasi respons awal yang diberikan oleh Polresta Tangerang. Namun demikian, keluarga berharap adanya langkah nyata dan percepatan penanganan perkara mengingat laporan tersebut telah disampaikan sejak Agustus 2025.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Maemunah masih menunggu perkembangan dan tindak lanjut konkret dari proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan serta kasus serupa tidak lagi menimpa pekerja migran Indonesia lainnya.
Penulis: Farid















