Banten – kabarbahri.co.id/ kompas -Pembatasan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam SE tersebut yang ditandatangani Kadisdikbud Banten Jamaluddin pada 29 Januari 2026 tersebut, pembatasan ini dilakukan dalam rangka bisa meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa.
Selain itu, menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan ponsel di lingkungan satuan pendidikan.
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (ponsel) di lingkungan satuan pendidikan,” demikian salah satu poin SE kompas.com
Dalam poin lainnya, tak hanya siswa, guru dan tenaga pendidik pun dilarang keras mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, kepala sekolah, guru, tenaga pendidik serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Kadisdikbud Banten Jamaluddin membenarkan adanya surat edaran pembatasan gawai di lingkungan sekolah saat jam belajar tersebut.
Pembatasan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
(Red)














