KABARBAHRI.CO.ID | Serang – Hak kebebasan berserikat yang sejatinya dilindungi undang-undang justru diduga berujung pada tindak kekerasan. Seorang karyawan berinisial RA resmi melaporkan seorang oknum pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang ke Polres Serang pada 27 Februari 2026.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LAPDU/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Terlapor, yang diketahui bernama Saripan dan menjabat sebagai Wakil Ketua SPN di lingkungan PT Nikomas Gemilang, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari keinginan RA untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yakni mengundurkan diri dari keanggotaan SPN. Menurut keterangannya, pengajuan pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan berulang kali kepada pihak serikat pekerja di perusahaan. Namun, permohonan tersebut disebut tidak kunjung memperoleh tanggapan maupun kejelasan.
Merasa haknya terabaikan, RA kemudian berinisiatif mendatangi kediaman terlapor di Kampung Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, guna meminta klarifikasi secara langsung. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai dialog itu berlangsung di sebuah warung dekat rumah terlapor. Namun, situasi diduga berubah memanas hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap RA.
“Kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja. Apa yang saya alami seharusnya tidak terjadi jika setiap pihak menghormati pilihan individu tanpa tekanan atau kekerasan,” ujar RA kepada awak media.
Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum, RA telah menyerahkan hasil visum sebagai alat bukti kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Ia juga menyatakan akan menunjuk kuasa hukum guna mengawal proses penyidikan hingga tuntas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasca kejadian terlapor sempat menghubungi RA melalui pesan singkat WhatsApp untuk menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, RA menegaskan sikapnya tetap konsisten pada jalur hukum.
“Secara pribadi saya memaafkan. Namun sebagai warga negara, saya ingin proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi demi memberikan efek jera dan perlindungan bagi pekerja lain agar haknya tidak diintimidasi,” tegasnya.
Kasus ini kembali mengangkat isu krusial mengenai perlindungan kebebasan berserikat dan hak pekerja untuk keluar maupun bergabung dengan organisasi tanpa adanya tekanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait agenda pemanggilan saksi dan klarifikasi dari terlapor.















