KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Praktik perjudian online berkedok “Fajar Pakong” diduga kian marak di wilayah hukum Polsek Kronjo dan Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Aktivitas ilegal ini berlangsung secara terselubung, namun tetap memicu keresahan warga karena kerap menimbulkan keramaian, khususnya pada malam hari, Kamis (23/04/2026).
Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi perjudian tersebar di beberapa desa. Di antaranya Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo; Kampung Gandaria, Desa Gandaria; Desa Pasilian; Desa Blukbuk; Desa Kemuning; Desa Cipaeh; hingga Desa Kandawati. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, lokasi-lokasi tersebut kerap didatangi orang-orang yang diduga memasang taruhan angka.
“Kalau malam hari sering ramai. Katanya mereka pasang nomor di situ. Setorannya ke orang di Pasir Salam, inisial ND dan AS,” ujar seorang warga.
Warga lainnya menyebut bahwa sosok berinisial ND diduga berperan sebagai bandar utama dalam jaringan perjudian tersebut. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan dengan pola berpindah-pindah lokasi guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Sudah sering pindah tempat, tapi tetap saja ada. Kami berharap pihak kepolisian, baik dari Polsek Kronjo, Polsek Kresek, maupun Polresta Tangerang segera bertindak tegas. Kegiatan ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas warga lainnya.

Selain bandar, jaringan ini juga diduga melibatkan sejumlah pengecer di berbagai wilayah. Di antaranya berinisial IL di Kampung Panameng, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek; SA di Kampung Gagunung, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya; AI di Desa Pagenjahan; serta NI di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo.
Menanggapi maraknya praktik tersebut, Jamin selaku perwakilan DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat untuk segera mengambil langkah konkret.
“Praktik perjudian, apalagi yang memanfaatkan sistem online dan menyasar masyarakat bawah, tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas agar tidak semakin meluas,” ungkapnya.
Jamin menambahkan bahwa secara hukum, praktik perjudian memiliki konsekuensi pidana yang jelas. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, penyelenggara perjudian dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, pemain judi dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa pihak yang mendistribusikan atau memfasilitasi konten perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan judi “Fajar Pakong” belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi. (Tim)













