Pandeglang – kabarbahri.co.id Banten, 23 April 2026 – Berdasarkan informasi warga, Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia GWI Dpc Pandeglang mencium aroma dugaan penyelewengan Dana Desa di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Program pengadaan Katapang di Desa Nanggala diduga tidak berproduksi dan berpotensi rugikan keuangan negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI Endus Dugaan Katapang Fiktif Desa Nanggala Cikeusik: Dana Desa Ratusan Juta Diduga Menguap, Tidak Produksi, berpotensi Rugikan Keuangan Negara,

*Hasil Investigasi Lapangan Team GWI:*
*1. Sumber Anggaran:* Dana Desa Nanggala Kec. Cikeusik Tahun 2022-2025 Sebagian /% digelontorkan untuk program ketahanan pangan lumbung pangan Desa, Salasatu Contoh: berupa pengadaan perikanan dan lain lain,yang terpantau Berpotensi tidak produktif
*2. Fakta di Lapangan:* Kelompok BUMDES Desa Nanggala terpantau Diduga tidak berproduksi ditemukan, tidak ada aktivitas,
*3. Dugaan Kerugian Negara:* Nilai pengadaan ditaksir puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dengan kondisi tidak produksi, anggaran diduga kuat tidak sesuai peruntukan. Indikasi mark up harga, fiktif
*4. Dampak ke Rakyat:* Program berpontensi gagal Warga tidak merasakan manfaat ekonomi. Ketahanan pangan desa dinilai hanya di atas kertas LPJ.

Sikap Tegas GWI, M Sutisna

*”Dana Desa itu amanat UU untuk angkat ekonomi warga. Ini harus diusut,”* lanjut Sutisna.

*GWI Minta:*
*1. Inspektorat Pandeglang* segera sidak fisik cocokkan dengan RAB & LPJ.
*2. BPK RI Perwakilan Banten* audit investigatif Dana Desa Nanggala 2022 hingga 2025. Fokus program ketahanan pangan,
*3. APH & KPK RI* usut dugaan Tipikor. Jika terbukti fiktif, jerat Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
*4. D P M D Kab. Pandeglang* buka data transparansi
( R A B ) pengadaan Katapang
*5. Kades Nanggala* wajib beri klarifikasi , untuk keterbukaan publik

*Landasan Hukum:*
*1. UU No. 6 Tahun 2014* Tentang Desa Pasal 26 ayat 4 huruf d: Kades wajib laksanakan prinsip akuntabel.
*2. UU No. 31 Tahun 1999* Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
*3. Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023* Tentang Prioritas Dana Desa: Wajib hasilkan manfaat nyata.
*4. PMK No. 190/PMK.07/2021* Tentang Pengelolaan Dana Desa.

*Penutup:*
GWI tegaskan Dugaan kasus Didesa Nanggala ini tambah daftar panjang dugaan korupsi Dana Desa di Pandeglang, Banten. Jika dugaan terbukti ini tidak bisa dibiarkan, Negara harus hadir untuk bersih-bersih mafia program yang bersumber dari APBD-APBN. Sementara Ketua BUMDES baik Sekdes, berulang ulang di hubungi melewati pesan WhatsApp,oleh awak media,milih tidak sempat merespon alias bungkam, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara belum bisa dikonfirmasi untuk diminta keterangan lebih lanjut.

(Tim DPC Gwi Pandeglang)

Reporter: Jurnalis :