KABARBAHRI.CO.ID | SERANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang. Seorang warga bernama Syarif Hidayatullah, asal Desa Laban, Kecamatan Tanara, mengaku mengalami kerugian hingga Rp19 juta setelah menerima gadai satu unit mobil pcik up dari seseorang yang dikenalnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil di Serang, Korban Rugi Rp19 Juta

Peristiwa tersebut bermula pada 13 Mei 2025, ketika korban menerima gadai kendaraan jenis Carry dari terduga pelaku bernama Muntibi. Dalam proses awal, pelaku disebut meminta dana sebesar Rp20 juta. Namun, korban saat itu hanya mampu menyerahkan Rp13 juta. Seiring berjalannya waktu, korban kembali menambah dana hingga total mencapai Rp19 juta sesuai permintaan pelaku.

Selama kurang lebih lima bulan, kendaraan tersebut digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan berdagang ke pasar. Situasi mulai berubah ketika pelaku datang kembali dan mengambil kendaraan dengan dalih untuk memperpanjang masa uji KIR.

“Awalnya mobil ditukar dengan Carry pcik up tahun 2023, tapi hanya satu hari. Ternyata itu mobil rental. Lalu diganti lagi beberapa kali hingga terakhir diberikan mobil Gran Max putih,” ujar Syarif, Kamis (23/4/2026).

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa kendaraan pengganti terakhir tersebut juga merupakan mobil rental yang berasal dari wilayah Bogor. Korban mengaku tidak menaruh kecurigaan sebelumnya, lantaran pelaku mengklaim bahwa kendaraan tersebut merupakan milik keluarganya.

Permasalahan mencapai puncaknya pada 20 Oktober 2025. Saat itu, seorang pria bernama Aep yang mengaku sebagai pemilik kendaraan rental mendatangi kediaman korban bersama anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Tanara. Kedatangan mereka disertai dengan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB serta dokumen perjanjian rental.

Mobil tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Tanara, dan korban diberikan waktu selama tiga hari untuk menghadirkan pelaku guna dimintai keterangan. Namun demikian, menurut pengakuan korban, kendaraan tersebut justru telah diambil kembali oleh pihak rental setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat.

Merasa dirugikan, korban kemudian berupaya menelusuri keberadaan pelaku hingga ke kediamannya di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan bermodus gadai kendaraan di wilayah hukum Kabupaten Serang. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Reporter: S Eman