CILEGON — kabarbahri.co.id Isu pencemaran lingkungan kembali mengemuka di Banten. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten mengumumkan rencana aksi beruntun selama tujuh hari, 29 April hingga 6 Mei 2026. Gerakan ini ditujukan untuk menekan dugaan pencemaran limbah yang dituding berasal dari aktivitas industri PT Growth Java Industry (GJI).
Dalam rilis yang diterima, organisasi tersebut memposisikan aksi ini sebagai “gerakan moral” yang tidak semata bersifat simbolik. Mereka mengajukan tuntutan tegas: penghentian operasional PT GJI serta penolakan terhadap seluruh bentuk limbah—baik B3 maupun non-B3—yang dinilai mencemari lingkungan hidup di wilayah Banten.
Peta aksi menunjukkan mobilisasi terkoordinasi lintas wilayah. Titik kumpul utama dipusatkan di DPC Jombang dan Kantor DPC Ciwandan, dengan dukungan konsolidasi massa dari sejumlah DPC lain seperti Cinangka, Anyer, Mancak, Padarincang, Gunung Sari, hingga Bojonegara. Mandalika Anyer disebut sebagai salah satu simpul penguatan massa.
Narasi yang diusung mencerminkan eskalasi tekanan. Dalam poster seruan aksi, tertera sejumlah slogan yang menohok: “Adili Penjahat Lingkungan”, “Save Banten dari Pencemaran Lingkungan”, hingga “Berjuang Sampai Tuntas”. Retorika ini memperlihatkan bahwa isu lingkungan telah ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas—yakni pertarungan antara kepentingan industri dan keselamatan ekologis publik.
Ketua DPW LSM Laskar NKRI Banten, Andi Nakrawi, menegaskan bahwa aksi beruntun ini dimaksudkan untuk memaksa respons konkret dari otoritas. “Ini bukan sekadar penolakan limbah, tetapi perjuangan menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat Banten. Ini bagian dari bela negara,” ujarnya.
Namun, di balik mobilisasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana dugaan pencemaran itu telah diuji secara ilmiah dan diverifikasi oleh otoritas lingkungan? Tanpa transparansi data—baik hasil uji laboratorium maupun pengawasan dari dinas terkait—risiko politisasi isu lingkungan tak bisa diabaikan.
Di sisi lain, absennya pernyataan resmi dari PT Growth Java Industry hingga berita ini diturunkan memperlebar ruang spekulasi. Dalam konteks ini, keheningan korporasi justru dapat memperkuat persepsi publik yang telah terbangun.
Aksi tujuh hari ini pada akhirnya bukan hanya ujian bagi perusahaan yang dituding, tetapi juga bagi negara. Apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu merespons secara cepat, berbasis data, dan transparan? Ataukah isu pencemaran ini akan kembali tenggelam dalam siklus protes tanpa resolusi?
Yang jelas, ketika kepercayaan publik dipertaruhkan, diam bukanlah pilihan.
(Jar)














