KABARBAHRI.CO.ID | TANGERANG — Dugaan praktik penanganan perkara narkotika jenis sinte yang tidak transparan mencuat di wilayah hukum Polresta Tangerang. Informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengindikasikan adanya praktik “tangkap–lepas” terhadap sejumlah terduga pelaku, yang disertai dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Senin (27/04/2026)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan “Tangkap–Lepas” Kasus Narkotika Jenis Sinte di Wilayah Hukum Polresta Tangerang, Muncul Indikasi Uang Tebusan Rp25 Juta per Orang

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat empat orang yang sempat diamankan dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ISM (warga Desa Pasanggrahan), RF (warga Desa Pete), AN (warga Desa Cisereh), dan IN (warga Desa Cisereh), Kabupaten Tangerang. Penangkapan disebut terjadi pada 2 April 2026, namun hanya berselang tiga hari, tepatnya pada 5 April 2026, keempatnya diduga telah dibebaskan.

“Saya sempat berbincang dengan salah satu dari mereka. Ia mengaku ditangkap oleh pihak Polresta Tangerang di sekitar area Pemda,” ujar narasumber

Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa keempat individu tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan produksi karton PT. SKL. Dua orang, yakni ISM dan IN, disebut diamankan di area pabrik sekitar pukul 23.00 WIB pada malam Jumat. Sementara RF dan AN diamankan di wilayah Desa Jayanti.

Sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan adanya permintaan uang dalam proses pembebasan. Narasumber mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada salah satu terduga terkait nominal yang dimaksud.

“Awalnya saya kira sekitar Rp10 juta, tapi kata dia bukan. Katanya semua per orang Rp25 juta,” ungkapnya.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dalam penegakan hukum. Terlebih, pemberantasan narkotika selama ini menjadi prioritas nasional yang menuntut integritas tinggi dari aparat penegak hukum.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi. Ketiadaan klarifikasi ini justru memperkuat desakan publik agar dilakukan penelusuran secara terbuka dan menyeluruh.

Dalam konteks pengawasan, sejumlah lembaga dinilai perlu turun tangan, di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi Kepolisian Nasional, serta Ombudsman Republik Indonesia. Peran mereka menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam proses penanganan perkara.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Polresta Tangerang guna menjawab berbagai dugaan yang telah beredar luas. (Tim)

Reporter: S Eman