Cilegon-kabarbahri.co.id
Seorang anak remaja berusia 16 tahun asal Wadas Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten Diduga dituduh hamil oleh tetangganya sendiri . Hal ini bermula dari tlp WhatsApp tetangganya yang langsung diduga melontarkan kata kata menuduh” Kala Kamu Ga Rumasa Hamil, Datang lah Sini Panggilin Orang Orang Biar Menyaksikan,Kalau Berani Langkahi Ayat Suci Al-Qur’an” Kata yang diduga menuduh lewat tlp WhatsApp Dan Diketahui hal ini terjadi pada hari jumat,17/04/2026
Hal ini diceritakan kepada tim wartawan pada Jumat,01/05/2026 dan orang tua korban tidak menerima atas tuduhan tersebut di duga melibatkan lebih dari 1 orang, Saat wartawan mencoba berkomunikasi pada salah satu orang tua korban sebut saja SL 55 Tahun. Ia menuturkan bahwa” entah mengapa tetangga saya itu ko menuduh anak saya hamil sampai satu kampung ramai.
Akhirnya keesokan harinya saya bawa anak ke RS panggung Rawi Cilegon untuk di periksa betul hamil atau tidak, Dan Alhamdulillah hasil pemeriksaan dari RSUD Cilegon keluar pada saat itu juga hasilnya Negatif,”Ujarnya

SL menambahkan sudah membuat Laporan Aduan di polres cilegon Pada,21/04/2026 Namun saya kecewa karena sampai saat ini belum ada panggilan lanjutan dari polres,”Tambahnya
Lanjut lebih dalam sang anak yang diduga dituduh hamil sebut saja bunga ia saat ini mengalami kondisi shock dan mental, Pasalnya psikologi terganggu atas kejadian fitnah tersebut.

1 korban anak : UU ITE 2024 Pasal 45 Ayat 5 -Pemberatan 1/3 Hukuman .
2.Tuduhan Hamil : Dianggap Pelecehan Martabat + Kekerasan Pisikis, Berdampak anak bisa depresi, Dikucilkan, Berhenti Sekolah Masuk Pasal 76C UU 35/2014.
3.Jika sudah ada bukti medis tidak hamil – Artinya Fitnah terbukti bohong, Memperkuat Tuntutan.
Fitnah dan pencemaran nama baik diatur dalam KUHP lama (Pasal 310-321), UU ITE (Pasal 27A jo. 45 UU 1/2024), dan UU 1/2023 (KUHP baru).
Pencemaran lisan diancam penjara 9 bulan (Pasal 310(1) KUHP), tertulis 1 tahun 4 bulan (Pasal 310(2) KUHP), sementara fitnah diancam hingga 4 tahun (Pasal 311 KUHP).
1. Pencemaran Nama Baik & Fitnah (KUHP Lama)
Pasal 310 (Pencemaran Nama Baik): Menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum.
Ayat 1 (Lisan):
Maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta. Ayat 2 (Tertulis/Gambar): Maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.
Pasal 311 (Fitnah): Tindakan pada Pasal 310, namun tuduhannya tidak benar atau tidak bisa dibuktikan, serta tidak demi kepentingan umum.
Ancaman: Maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 315 (Penghinaan Ringan): Penghinaan tidak berupa tuduhan perbuatan, dilakukan di depan umum.
Ancaman: Maksimal 4 bulan 2 minggu penjara atau denda Rp4,5 juta.
2. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (UU ITE)
Pihak keluarga berharap Aph (Aparat Penegak Hukum) Khususnya Polres Cilegon Polda Banten bisa mengambil sikap tegas atas kasus dugaan fitnah tersebut, Karna keluarga merasa nama baik tercemar.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait.
(Jar)














