Lebak-Banten – kabarbahri.co.id 1 Maret 2026_ — Insiden pengeroyokan brutal dengan senjata tajam terhadap jurnalis GWI, Cepi Umbara, di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Senin (27/4), jadi preseden buruk kebebasan pers. GWI Banten desak APH tangkap pelaku 1×24 jam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI DESAK APH TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN JURNALIS: ANCAM 12 TAHUN PENJARA, UU PERS & KUHP DILANGGAR

* KRONOLOGI: SERANGAN TERENCANA & BRUTAL*
Korban Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), diserang membabi buta dengan senjata tajam ( di dalam rumah ) Lokasi: Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Lebak-Banten. Waktu: Senin, 27 April 2026.

_”Ini bukan penganiayaan biasa. Ini kejahatan terorganisir terhadap jurnalis. Ancaman terhadap demokrasi,”_ tegas Ketua GWI Banten.

*. KECAMAN KERAS GWI BANTEN*
GWI mengecam keras aksi anarkis ini. Penyerangan terhadap wartawan = penyerangan terhadap kebebasan pers & hak publik atas informasi.
Motif ini untuk segera di gali oleh pihak (A P H)

*. DESAKAN: TANGKAP 1X24 JAM*
GWI desak APH segera tangkap pelaku. Bukti & saksi cukup. Jangan lamban. Lambat = pembiaran = citra Polri hancur.

*PERINGATAN SOLIDARITAS JURNALIS SE-BANTEN*
Jika tidak ada penangkapan, GWI se-Banten + 11 media jaringan akan gelar aksi solidaritas ke Polda Banten. Kekerasan terhadap jurnalis = harga mati.

*ANALISIS HUKUM – PASAL YANG DILANGGAR PELAKU*

*1. KUHP Pasal 170 ayat 1 & 2*
_Pengeroyokan di muka umum dengan kekerasan_
*Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara. Jika luka berat: 7 tahun. Jika mati: 12 tahun penjara.*

*2. KUHP Pasal 351 ayat 1, 2, 3*
_Penganiayaan dengan senjata tajam_
*Ancaman: 2 tahun 8 bulan. Jika luka berat: 5 tahun. Jika mati: 7 tahun.*

*3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1*
_Menghalangi tugas jurnalistik dengan kekerasan_
*Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.*
_Catatan: Jika Cepi Umbara sedang liputan = pasal ini berlaku. Hukuman kumulatif dengan KUHP._motif ini segera di gali,

*4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 100*
_Kekerasan yang merampas hak hidup & rasa aman_
*Negara wajib lindungi. Kapolri wajib bertindak tegas

*5. KUHP Pasal 55 & 56*
_Turut serta & membantu kejahatan_
*Semua pelaku pengeroyokan = tersangka. Yang menyuruh = otak pelaku = hukuman sama.*

* ANCAMAN: 12 TAHUN PENJARA + DENDA 500 JUTA*

TUNTUTAN GWI

Pihak kepolisian
segera tetapkan tersangka & tahan pelaku.
*Polres Lebak* bentuk tim khusus usut otak pelaku. Ada indikasi kejahatan terorganisir.
*Polda Banten* awasi kasus. Jangan ada 86.
*Komnas HAM & Dewan Pers* turun investigasi. Ini teror kebebasan pers.
5. *Perlindungan LPSK* untuk Cepi Umbara & keluarga. Ancaman balasan rawan terjadi.

_”Kekerasan terhadap jurnalis adalah TEROR DEMOKRASI. Hari ini Cepi Umbara, besok bisa wartawan lain. GWI soroti kasus ini, pihak kepolisian di minta tegas & cepat dalam melaksanakan tugasnya,

APH
Tegakkan hukum atau kami anggap pembiaran. Rakyat menilai.”_

*GWI KAWAL SAMPAI TUNTAS.*
*KEBERANIAN, KEADILAN, KETEGASAN = harus di tegakkan

*Hormat kami,*
GWI

*1 Maret 2026*

* TEMBUSIN KAPOLRES LEBAK & KAPOLDA BANTEN&MABES POLRI

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :