KABARBAHRI.CO.ID | Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Jakarta Timur kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (11/5/2026). Kedatangan tersebut dilakukan guna mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan sejak tahun 2023 hingga 2025 namun dinilai belum memperoleh kepastian penanganan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua LSM GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim Iskandar, bersama sekitar 25 anggota dan pengurus organisasi. Rombongan diterima oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan dialog dan penyampaian aspirasi terkait tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan.
Dalam surat permohonan audiensi bernomor 022.01/S.Sil/LSM-GMBI/DPD/JAK-TIM/I/2026, LSM GMBI meminta klarifikasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengenai progres sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada beberapa instansi pemerintah daerah.
Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya terkait laporan mengenai Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang disebut telah dilaporkan sejak tahun 2023 dan 2024. Selain itu, mereka juga mempertanyakan tindak lanjut laporan yang diterima oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus pada 10 Desember 2025.
LSM GMBI turut meminta penjelasan terkait hasil disposisi laporan yang sebelumnya telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 5 Desember 2024. Dalam audiensi tersebut, organisasi itu juga menyoroti pentingnya prosedur pelaporan yang transparan dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ketua LSM GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong penegakan hukum yang profesional dan terbuka.
“Hari ini, tanggal 11 Mei 2026, kami kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan sejak tahun 2023, 2024, hingga 2025. Dari hasil audiensi, kami mendapatkan informasi bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Hakim Iskandar kepada awak media usai audiensi.
Menurutnya, pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa proses audit dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut masih terus berlangsung. Bahkan disebutkan terdapat dua pihak kontraktor yang telah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami diminta menunggu sekitar dua minggu ke depan terkait hasil audit dan perkembangan pemeriksaan. Informasinya ada dua kontraktor yang sudah diperiksa oleh pihak Polda, sehingga kami menunggu bagaimana hasil akhirnya nanti,” katanya.
Hakim Iskandar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang pasti. Ia menyebut seluruh pertanyaan yang diajukan dalam audiensi telah disampaikan kepada pihak kejaksaan dan kini tinggal menunggu tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Semua pertanyaan sudah kami sampaikan dalam audiensi tadi. Kami berharap dalam dua minggu ke depan ada perkembangan yang jelas agar masyarakat tidak menilai proses ini berjalan tanpa kepastian,” tegasnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. LSM GMBI berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan laporan yang mereka ajukan. Menurut mereka, transparansi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait perkembangan laporan yang dipertanyakan oleh LSM GMBI. Namun berdasarkan hasil audiensi, proses pemeriksaan disebut masih berjalan dan menunggu hasil audit serta pendalaman lanjutan.
LSM GMBI menilai pengawasan publik terhadap proyek maupun program pemerintah harus terus dilakukan guna mencegah potensi penyimpangan anggaran. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi sosial kontrol sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena laporan yang dipersoalkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian terhadap proses penanganan laporan tersebut.
PenuIis : M. Ismail















