SERANG — kabarbahri.co.id Lambannya respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat kembali menuai sorotan. Kali ini, LSM LASKAR NKRI DPC Gunungsari mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Serang guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan berdirinya tower internet tanpa izin lingkungan di Kampung Pamatang Kupa, Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LSM LASKAR NKRI Geruduk Satpol PP Kabupaten Serang, Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Tower Tak Berizin

Aksi tersebut dipicu karena surat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Satpol PP Kabupaten Serang dinilai tak kunjung mendapat kejelasan. Di tengah tuntutan transparansi pelayanan publik, kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pedesaan.

Ketua DPC LASKAR NKRI Gunungsari, Masjuki, menegaskan pihaknya datang membawa aspirasi warga yang merasa keberatan atas keberadaan tower internet tersebut. Menurutnya, pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi maupun persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar.

“Kami datang untuk meminta kepastian hukum terkait keberadaan tower internet yang diduga tidak memiliki izin lingkungan. Warga merasa keberatan karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” ujar Masjuki kepada awak media.

Ia mengungkapkan, sebelum menempuh jalur pelaporan resmi, pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi secara persuasif dengan perusahaan yang membangun tower tersebut. Namun upaya itu disebut tidak mendapat respons yang kooperatif.

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, akhirnya kami melayangkan surat laporan kepada Satpol PP Kabupaten Serang agar dilakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.

Namun alih-alih mendapat tindak lanjut cepat, LASKAR NKRI justru menilai adanya indikasi lambannya birokrasi penanganan laporan masyarakat. Dalam rekaman video yang dimiliki organisasi tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Serang, Faisal, menyebut baru menerima surat laporan itu pada 13 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Faisal mengaku telah mencoba menghubungi pihak perusahaan tower agar datang memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen perizinan.

“Saya secara pribadi sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan tower agar datang memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen perizinan. Namun sampai saat ini kami belum mendapat kepastian kapan mereka akan datang,” ujar Faisal dalam rekaman tersebut.

Ia juga menyebut perusahaan berdalih belum memperoleh surat tugas dari pimpinan untuk turun langsung ke lokasi.

Pernyataan itu langsung dibantah pihak LASKAR NKRI. Mereka menilai alasan tersebut tidak logis mengingat surat laporan disebut telah dikirim sekitar satu bulan lalu. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya lemahnya koordinasi internal maupun potensi pembiaran terhadap laporan masyarakat.

“Kalau memang surat baru diterima hari ini, lalu selama satu bulan kemarin surat kami ke mana? Kenapa tidak ada respons ataupun langkah konkret dari Satpol PP?” tegas Masjuki.

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut keberadaan satu tower internet, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum, transparansi perizinan, hingga keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak warga terdampak pembangunan.

LSM LASKAR NKRI pun menyatakan kekecewaannya atas minimnya respons Satpol PP Kabupaten Serang. Mereka membuka kemungkinan menempuh langkah hukum maupun aksi lanjutan apabila tidak ada tindak tegas dari pemerintah daerah.

“Kami menduga ada pembiaran dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum ataupun aksi lanjutan. Karena masyarakat butuh kepastian dan ketegasan dari pemerintah,” pungkasnya.

(Jr)

Reporter: Pewarta