KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Ratusan warga mendatangi sebuah warung remang-remang atau Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Sopo Sanggar yang berada di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Selasa malam (12/5/2026). Aksi spontan masyarakat tersebut dipicu keresahan warga terhadap aktivitas tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol serta disinyalir menjadi lokasi hiburan malam yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Geruduk THM Sopo Sanggar, Polisi dan Pemkab Diminta Tegas Tindak Tempat Hiburan Diduga Bermasalah

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, warga mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas di tempat tersebut. Keberadaan cafe atau warung remang-remang itu dinilai menimbulkan keresahan sosial, terlebih lokasinya berada tidak jauh dari kawasan pusat pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang.

Masyarakat menduga tempat tersebut kerap digunakan untuk aktivitas malam yang dianggap bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban lingkungan. Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut yang disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi.

Menanggapi aksi masyarakat, Kapolresta Tangerang, Indra Waspada menyatakan pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam tersebut.

“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” ujar Indra Waspada saat berada di lokasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Pihak kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga setempat bernama Nandar menilai munculnya aksi massa tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap maraknya warung remang-remang yang beroperasi cukup lama di wilayah sekitar Puspemkab Tangerang.

Menurutnya, apabila masyarakat memiliki kepedulian terhadap ketertiban umum dan keamanan lingkungan, maka pemerintah daerah juga harus hadir menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau masyarakat saja peduli terhadap ketertiban dan keamanan umum, maka instansi pemerintah daerah juga harus hadir dan membuktikan ketegasan dalam peraturan Perda,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lokasi tempat hiburan malam yang dinilai sangat dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang sebagai simbol penegakan aturan dan pelayanan publik.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa punya aturan sendiri dan mengabaikan aturan yang berlaku. Seharusnya kegiatan yang melanggar aturan harus ditindak tegas,” tandasnya.

Reporter: S Eman