
Pandeglang Banten – kabarbahri.co.id / 19 Mei 2026 – Tim Investigasi Gabungan Organisasi Wartawan [GOW] Banten,- beserta( GWI )menemukan puluhan tiang listrik milik PT PLN yang dipenuhi kabel provider Wi-Fi yang di duga ilegal di wilayah Munjul dan sekitarnya.
Temuan ini mempertegas laporan sebelumnya yang menyebut adanya pembiaran berkepanjangan terhadap penggunaan aset negara diduga tanpa izin.
*1. Konfirmasi ke Pos PLN Munjul*
Tim melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke Pos PLN Munjul nomor + pada pukul 21.51–21.59 WIB.
Jawaban dari petugas Pos PLN Munjul:
> *”Kita juga keganggu bekerja nya sudah dipotong gunting tapi kembali lagi”*
> *”Sudah sering siperingatan… Ya harus diangkat ke media itu wifi ilegal nya.. yg g punya tiang… Sedangkan penghasilnya besar bos wifi nya”*
> *”Harus ke kantor mlp langsung pak”*
Petugas mengakui pekerjaan di lapangan terganggu, kabel yang sudah dipotong tetap dipasang lagi, dan mereka setidaknya mendukung agar kasus ini diangkat ke media.
*2. Dugaan Pelanggaran Hukum*
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 38 dan 47, serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 53, penggunaan tiang listrik tanpa izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp600 juta.
*3. Tuntutan Tim Investigasi GOW Banten:*
1. PT PLN dan Icon Plus segera melakukan penertiban kabel ilegal di wilayah Munjul dan Banten pada umumnya.
2. Aparat penegak hukum menindak tegas provider yang memasang kabel tanpa izin.
3. Pemerintah daerah turun tangan melindungi aset negara dan keselamatan warga.
“Kami tidak anti provider, tapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai aset negara jadi bancakan,” tegas Ketua Tim Investigasi GOW Banten.
Rilis ini dikeluarkan untuk mendorong transparansi dan percepatan penertiban demi keselamatan masyarakat.
(M Sutisna)














