SERANG — kabarbahri.co.id Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (18/5/2026), berubah menjadi arena pengujian serius atas tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Cilegon. Majelis hakim tak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga menguliti legitimasi proses administratif yang menjadi dasar pencopotan pejabat tertinggi birokrasi di kota industri tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati bersama hakim anggota Rory Yonaldi berlangsung dinamis sejak awal. Sementara hakim anggota lainnya, Putri Sukmiani, berhalangan hadir karena sakit.
Dalam pembukaan persidangan, majelis hakim menegaskan agenda tambahan bukti kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak menyerahkan dokumen pendukung.
“Agenda hari ini bukti tambahan, jadi ini batas terakhir, sudah tidak ada bukti lain yang kami terima setelah hari ini,” tegas Novy Dewi Cahyati di ruang sidang PTUN Serang.
Namun, ketegangan mulai terasa ketika majelis hakim menyoroti sejumlah dokumen dari pihak tergugat yang dinilai belum memenuhi standar administrasi formal. Beberapa dokumen disebut tidak dilengkapi stempel resmi, sementara bukti terkait konsultasi antara Wali Kota Cilegon dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru memunculkan tanda tanya baru.
Majelis hakim mempertanyakan apakah benar terdapat proses konsultasi substantif yang menjadi dasar rekomendasi pemberhentian Maman Mauludin, atau sekadar komunikasi tanpa jejak administratif yang dapat diuji secara hukum.
“Iya kalau foto kan kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, ada tidak buktinya kalau itu terkait rekomendasi,” ujar hakim, menohok legalitas bukti yang diajukan pihak tergugat.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa majelis tidak sekadar melihat formalitas dokumen, melainkan juga menimbang kualitas proses pemerintahan yang melahirkan keputusan pemberhentian seorang Sekda.
Sorotan hakim kemudian merembet pada rekam jejak pengabdian Maman Mauludin yang telah puluhan tahun berada dalam lingkar birokrasi Pemerintah Kota Cilegon tanpa catatan pelanggaran serius. Pertanyaan itu secara implisit memperlihatkan adanya keganjilan dalam penurunan jabatan drastis yang dialami Maman.
“Atau pernah tidak saudara mendengar atau menyampaikan masalah penurunan Pak Maman turun ke level 7 sebagai penelaah, misalkan Pak Maman sudah bekerja puluhan tahun, tidak pernah punya catatan jelek,” lanjut hakim kepada kuasa hukum tergugat.
Namun, pihak tergugat belum mampu menjawab secara rinci pertanyaan tersebut. Kuasa hukum tergugat, Agung, hanya menjelaskan bahwa rekomendasi pemberhentian merupakan hasil koordinasi antara Wali Kota Cilegon dengan BKN. Ironisnya, koordinasi yang dijadikan dasar kebijakan itu disebut tidak memiliki dokumen pendukung sebagaimana diminta majelis hakim.
“Itu hasil koordinasi Pak Wali dengan BKN, sehingga keluar rekomendasi. Kalau apa yang ditanyakan Majelis tidak ada,” ujarnya.
Di titik inilah persidangan mulai memperlihatkan persoalan yang lebih besar dari sekadar sengketa jabatan. Sidang ini perlahan membuka pertanyaan mendasar: apakah keputusan strategis dalam birokrasi daerah dijalankan berdasarkan mekanisme hukum yang transparan, atau justru bertumpu pada komunikasi informal yang sulit dipertanggungjawabkan?
Sementara itu, kubu penggugat tampak berupaya memperkuat argumentasi bahwa posisi Sekda tidak bisa diperlakukan layaknya jabatan administratif biasa yang dapat digeser tanpa konstruksi hukum yang matang.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menyerahkan tiga alat bukti tambahan, termasuk Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut memperjelas bahwa Sekda merupakan simpul koordinasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga keputusan yang menyangkut posisi itu tidak bisa dilepaskan dari kerangka tata kelola pemerintahan.
“Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola pemerintahan berdasarkan uraian tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD. Perwali ini ditandatangani Wali Kota dan yang mengundangkan Pak Maman,” kata Dadang.
Pihak penggugat juga menyerahkan Perwali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Daerah. Menurut Dadang, kedua regulasi tersebut justru memperlihatkan bahwa jabatan Sekda secara ex-officio melekat sebagai koordinator OPD, sehingga pengabaian terhadap posisi itu berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dalam roda pemerintahan daerah.
“Nah itu kan, Sekda itu secara ex-officio semestinya dilibatkan. Hampir semua pasal di dalam Perwali jabatan Sekda melekat sebagai koordinator OPD,” tegasnya.
Optimisme juga disampaikan anggota tim hukum penggugat lainnya, Peni Yuda. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas posisi hukum kliennya.
“Kita lihat nanti putusannya seperti apa, karena orang yang baru belajar ilmu hukum saja pasti sudah paham,” sindirnya.
Sidang kemudian ditunda hingga 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Perkara ini kini tak lagi sekadar menjadi konflik personal antara pejabat dan kepala daerah. Gugatan Maman Mauludin telah berkembang menjadi cermin buram tata kelola birokrasi di Kota Cilegon—tentang bagaimana sebuah keputusan strategis diambil, sejauh mana prosedur hukum dihormati, dan apakah kewenangan politik masih berjalan dalam rel konstitusi administrasi negara atau justru melenceng menjadi ruang kekuasaan yang minim akuntabilitas.
(Jr)















