BEKASI — Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi memantik reaksi keras dari kalangan pers. Kasus yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia gas LPG subsidi itu dinilai bukan semata tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi media KOPITV.id, Iswandi, menilai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menurut Iswandi, aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan insan pers. Ia meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia LPG subsidi.
“Pers bukan musuh negara. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan fakta dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika jurnalis justru menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga hak masyarakat memperoleh informasi,” ujar Iswandi dalam keterangannya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi, bertindak cepat dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan kepada kepentingan tertentu. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali terkikis,” katanya.
Iswandi juga meminta korban melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Polri apabila proses hukum berjalan lamban atau dinilai tidak profesional. Menurutnya, pengawasan internal kepolisian penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan akuntabel.
Dalam pandangan DPD-GWI Kalsel, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan insan pers dan menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum di lapangan.
“Jika wartawan dibungkam dengan intimidasi dan kekerasan, lalu siapa yang akan menyuarakan fakta kepada publik? Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang dijamin undang-undang,” lanjutnya.
Kasus tersebut disebut terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Perkara itu dilaporkan secara resmi melalui nomor LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, para terduga pelaku disebut dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait dugaan kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap seorang wartawan media Buser86.id. Selain ketentuan pidana umum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Iswandi turut menyoroti dugaan praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang disebut-sebut menjadi latar belakang kasus tersebut. Ia menilai negara tidak boleh kalah menghadapi kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat.
“Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Ada dugaan praktik mafia subsidi yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok yang mempermainkan hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja profesional, jujur, dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar publik dapat melihat keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
“Bekerjalah dengan nurani dan amanah. Jangan biarkan keserakahan mengalahkan keadilan. Negeri ini membutuhkan aparat yang berani berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan sesaat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan sekaligus membongkar jaringan mafia gas LPG subsidi yang disebut meresahkan masyarakat.
(Red)














