KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian kompresor dan besi di lingkungan SMA Bani Usman Manunggal, Kampung Tari Kolot, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Balaraja, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi berbeda antara keterangan narasumber dengan penjelasan pihak kepolisian terkait proses pembebasan tiga orang yang sempat diamankan dalam perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Uang Tebusan dalam Kasus Pencurian di SMA Bani Usman Manunggal Timbulkan Pertanyaan, Versi Narasumber dan Pihak Polsek Balaraja Bertolak Belakang

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tiga orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut disebut telah dibebaskan sekitar tiga hari lalu. Ketiganya diketahui berinisial Imam, warga Kampung Tari Kolot, Desa Kaliasin, serta Rehan dan Putra yang disebut merupakan warga Desa Benda.

Narasumber menyebutkan, proses penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui jalur mediasi yang melibatkan pihak sekolah.

“Itu sudah mediasi di sekolahan, Bang, karena pelaku masih saudaranya pihak sekolah,” ujar narasumber.

Namun, pernyataan narasumber tidak berhenti sampai di situ. Saat ditanya lebih lanjut mengenai proses pembebasan ketiga orang tersebut, ia mengaku memperoleh informasi adanya sejumlah uang yang disebut sebagai tebusan.

“Yang nangkap Polsek Balaraja, dan tiga pelaku dibebaskan dengan uang tebusan masing-masing Rp1 juta,” tambahnya.

Jika informasi tersebut benar, maka total uang yang diduga dikeluarkan untuk pembebasan ketiga orang itu mencapai Rp3 juta.

Menyikapi informasi yang beredar, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Balaraja guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghindari kesimpulan sepihak.

Melalui pesan WhatsApp, pihak Polsek Balaraja memberikan penjelasan yang berbeda dengan keterangan narasumber.

“Walaikumsalam Bang, waktu itu ada penyerahan warga dan kami pulangkan kembali karena pihak sekolah tidak mau buat laporan, dan tidak ada pemberian uang apa pun. Trms,” tulis pihak Polsek Balaraja.

Pernyataan tersebut secara tegas membantah adanya dugaan uang tebusan dalam proses pemulangan ketiga orang yang sempat diamankan. Menurut pihak kepolisian, pemulangan dilakukan karena pihak sekolah sebagai pihak yang dirugikan tidak bersedia membuat laporan polisi, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Perbedaan dua versi keterangan yang saling bertolak belakang ini justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi, terdapat informasi mengenai adanya pembayaran uang untuk pembebasan. Namun di sisi lain, pihak kepolisian membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pemulangan murni dilakukan karena tidak adanya laporan dari pihak sekolah.

Situasi demikian berpotensi menimbulkan spekulasi liar apabila tidak segera diluruskan melalui penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, isu mengenai dugaan adanya “uang tebusan” dalam proses penanganan perkara pidana merupakan persoalan serius yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh guna menemukan fakta yang sebenarnya. Jika memang tidak terdapat praktik pemberian uang sebagaimana informasi yang beredar, maka penjelasan yang terbuka perlu disampaikan kepada publik untuk mengakhiri polemik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: S Eman