Jakarta, kabarbahri.co.id – Kebijakan pemerintah menugaskan Taruna Akademi Militer (Akmil) untuk melatih peserta Sekolah Rakyat menuai kritik tajam dari SETARA Institute.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SETARA Institute: Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat adalah Kemunduran Reformasi

Dalam Rillisnya, Senin (30/6/2026), Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut kebijakan itu bukan sekadar masalah teknis pendidikan. Menurutnya, ini adalah cerminan negara yang makin mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

“Alih-alih memperkuat institusi sipil, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara. Ini preseden yang berbahaya,” ujar Hendardi.

Ia menilai, kebijakan ini menciptakan kesan seolah pembentukan karakter hanya bisa dilakukan _melulu_ oleh militer. Padahal Sekolah Rakyat adalah program afirmasi bagi kelompok masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi.

Karena itu, kata Hendardi, program ini seharusnya dikelola dengan pendekatan pedagogis, humanistik, dan partisipatif. Basisnya adalah ilmu pendidikan, psikologi perkembangan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Tidak ada kebutuhan objektif yang membenarkan pelibatan taruna militer. Disiplin penting, tapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme juga bukan hanya milik militer,” jelasnya.

Hendardi menyoroti tren pelibatan TNI yang semakin meluas ke sektor sipil. Mulai dari ketahanan pangan, koperasi, pelayanan publik, hingga pendidikan, dengan dasar hukum UU TNI.

“Dalam demokrasi, profesionalisme militer diukur dari kemampuannya menjaga pertahanan, bukan dari luasnya keterlibatan di urusan sipil,” tegasnya.

Ia khawatir normalisasi ini akan membangun persepsi baru di masyarakat. “Pelan-pelan persepsi yang terbangun adalah setiap persoalan sipil butuh solusi militer,” katanya.

Jika dibiarkan, batas yang dibangun lewat reformasi sektor keamanan akan makin kabur. “Negara sudah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi,” ujarnya.

Hendardi juga menolak alasan bahwa pelibatan taruna hanya bersifat sementara untuk menanamkan disiplin dan nasionalisme.

“Persoalannya bukan durasi. Tapi legitimasi penggunaan institusi militer untuk kerja yang sepenuhnya domain sipil. Dalam negara hukum demokratis, tujuan baik tidak bisa membenarkan cara yang keliru,” tegasnya.

Ia mengingatkan, salah satu mandat penting Reformasi 1998 adalah mengakhiri dwifungsi ABRI dan menegakkan prinsip supremasi sipil.

“Supremasi sipil bukan konsep yang bisa dinegosiasikan sesuai selera politik. Ia fondasi demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar di 1998,” pungkas Hendardi.

Menurutnya, negara seharusnya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, dan psikolog. TNI, kata dia, akan semakin dihormati jika tetap profesional sebagai alat pertahanan negara. (Red/YN).

Reporter: Yunus Bond