Pandeglang, Banten – 5 Mei 2026*
Kasus dugaan penggelapan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan [PBB-P2] melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang [SPPT] menggegerkan Desa Katara Harja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dugaan itu terungkap setelah Ketua Keluarga Mahasiswa Sobang [KEMAS] menerima laporan dan pengaduan dari warga terkait setoran pajak yang tidak masuk ke kas daerah, meski SPPT tahun berjalan sudah dibayarkan ke salah satu oknum RT yang juga merangkap perangkat desa.

*Kronologi Singkat Dugaan Kasus*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum RT tersebut diduga memungut pembayaran pajak SPPT dari warga untuk disetorkan ke Desa/Kecamatan. Namun, setelah ditelusuri bersama perangkat desa dan pihak kecamatan, setoran pajak dari sejumlah warga tidak tercatat dalam laporan penerimaan PBB-P2.
Ketua KEMAS menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti kwitansi pembayaran dari warga, daftar SPPT yang lunas, dan data perbandingan dengan sistem Bapenda Kabupaten Pandeglang. “Kami menemukan ketidaksesuaian antara uang yang sudah ditarik dari warga dengan realisasi setoran ke negara/daerah,” ujar Ketua KEMAS.

Hingga rilis ini dibuat, pihak Desa Katara Harja dan Kecamatan Sobang mengaku masih melakukan verifikasi internal dan audit terhadap penarikan serta penyetoran SPPT tahun berjalan.
*Dugaan Pelanggaran Hukum & Pasal yang Disangkakan*
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
1. *Pasal 374 KUHP* – _Penggelapan dalam Jabatan_
“Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan jabatan…” Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. *Pasal 8 ayat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN*
Terkait larangan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana karena kedudukan/jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
3. *Pasal 2 ayat dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
Jika terbukti ada unsur merugikan keuangan negara/daerah atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
4. *Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*
Mengenai sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pemungutan pajak daerah. Selain itu dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/Perangkat Desa.[1]
*Tanggapan & Langkah Lanjutan KEMAS*
KEMAS menyatakan akan membawa temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Bapenda Pandeglang, dan APH jika klarifikasi di tingkat desa/kecamatan tidak menemukan titik terang.
“Kami mendesak agar dilakukan audit forensik atas seluruh SPPT Desa Katara Harja 3 tahun terakhir. Uang pajak adalah uang rakyat untuk pembangunan. Tidak boleh ada yang menggelapkannya,” tegas Ketua KEMAS.
Warga Desa Katara Harja kini diminta menyimpan bukti bayar SPPT dan segera melakukan konfirmasi langsung ke Bapenda Kabupaten Pandeglang untuk mengecek status lunas/tidaknya pajak mereka. Narasumber : keluarga mahasiswa Sobang.
RED – reporter kabar Bahri co.id Pandeglang Banten Asep Kurniawan














