BANTEN – kabarbahri.co.id SERANG — Pengelola BUMDes Mitra Berdikari, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mengumumkan bahwa dana yang menjadi sorotan publik senilai Rp 72,6 juta telah dikembalikan pertanggal hari Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan komitmen awal tertanggal 31 Maret 2026, pengembalian akan bertahap yakni tahap pertama sebesar Rp 25 juta akan disetorkan sebelum akhir Mei 2026. Dan sisanya sebesar Rp 47,6 juta diserahkan akan diserahkan secara bertahap hingga selesai sesuai jadwal angsuran sampai Mei 2027, akan tetapi sehubungan dana tersebut sudah ada maka telah dikembalikan atau disetorkan ke Bendahara atau Kas BUMDes.
Eka Nurwana, Direktur BUMDes Mitra Berdikari menyatakan,“Seluruh dana telah dikembalikan seluruhnya ke bendahara atau ke kas badan usaha Desa, dengan Langkah ini dilakukan untuk merapikan administrasi keuangan dan menunjukkan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan milik masyarakat desa.” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pengembalian merupakan bagian dari upaya merapikan pencatatan dan kejelasan penggunaan dana operasional, bukan pengakuan mutlak penyalahgunaan tanpa konteks.
Kepala Desa Binong saat dikonfirmasi beliau membenarkan,”memang benar uang Bundes tersebut telah dikembalikan seluruhnya Rp.72.6 juta pertanggal 6 Juli 2026,” terangnya.
Pihak pengelola tetap terbuka terhadap pemeriksaan keuangan BUMDes guna meluruskan fakta, sesuai pandangan bahwa pengembalian dana adalah bentuk tanggung jawab.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan laporan keuangan yang transparan, penyempurnaan prosedur pengawasan, agar pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan demi manfaat ekonomi warga Desa Binong.
(Red)















