
Lebak Banten – kabarbahri.co.id / 8 Juli 2026 – Sikap diam Kepala Bidang PUPR Kabupaten Lebak dan Konsultan Pengawas terkait polemik Proyek Rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar terus disorot. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas permohonan konfirmasi redaksi.
Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Pemerintah Pusat untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh.
*Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan*, menegaskan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Publik berhak tahu apakah proyek ini dilaksanakan sesuai ketentuan. Jangan biarkan polemik bergulir tanpa penjelasan resmi,” ujarnya.
*Koordinator III GOW-Banten, A. Umaedi*, menyoroti peran Kabid PUPR dan Konsultan Pengawas sebagai penanggung jawab mutu dan pengawasan.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Diam justru menimbulkan multi persepsi di masyarakat,” tegasnya.
*Sekjen/Koordinator II GOW-Banten, Jaka Somantri*, menyebut media telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan melayangkan surat konfirmasi dan membuka ruang hak jawab.
“Sikap bungkam bukan solusi. Jika tidak ada klarifikasi, kami minta aparat pengawas internal dan eksternal segera bertindak,” katanya.
GOW-Banten menegaskan desakan ini bukan penghakiman, melainkan dorongan agar prinsip *transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan* atas penggunaan anggaran negara ditegakkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan *Kode Etik Jurnalistik*.
(M Sutisna )













