Temuan tersebut berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan gabungan media bersama GWI dalam rangka memantau maraknya dugaan peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim media menaruh perhatian terhadap sebuah kios kosmetik yang mencurigakan. Kecurigaan itu muncul karena terlihat banyak anak muda datang dan keluar dari kios tersebut dalam waktu yang relatif singkat.
Untuk memastikan, tim media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi. Dari hasil pemantauan, tim melihat salah seorang pemuda yang baru keluar dari kios mengaku baru saja membeli obat keras tertentu.

Ketika dimintai keterangan, pembeli yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya baru saja membeli Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).
“Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujarnya.
Setelah memperoleh keterangan tersebut, tim media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan yang berlangsung di lokasi.
Namun, penjaga kios justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Bahkan, situasi sempat memanas ketika penjaga kios melakukan tindakan intimidatif dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang rekan media yang sedang melakukan konfirmasi.

Peristiwa tersebut telah terdokumentasi melalui rekaman video yang diambil oleh salah satu anggota tim media yang berada di lokasi.
Gabungan media bersama GWI menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghalangan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain itu, penjualan obat keras tertentu tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa hari lalu pada hari minggu (05/07/2026) kami menemukan kios yang berkedok serupa tetapi beda lokasi dan ternyata menjual obat keras terlarang daftar G, lalu kami mengkonfirmasi ke Kapolres Tangsel melalui pesan singkat Whatsapp, Kapolres pun menyampaikan agar langsung informasikan jika masih ada yang buka.
“terima kasih informasi kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke polres, nanti langsung di pimpin pak wakapolres untuk tempat di duga,” ujar Kapolres Boy Jumalolo melalui pesan singkat Whatsapp.
Gabungan Media bersama GWI mendesak Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. dan Aparat Penegak Hukum, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan obat keras Daftar G di lokasi tersebut.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga adanya keterlibatan oknum anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan.
(Red)













