CILEGON – kabarbahri.co.id Dugaan alih fungsi fasilitas umum kembali menjadi sorotan di Kota Cilegon. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas usaha Warung Madura Novi di wilayah Cibeber yang diduga memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari area usaha. Kondisi tersebut memantik kritik warga karena dinilai bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan menyangkut perlindungan aset negara, hak pejalan kaki, serta wibawa penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki tampak telah disemen dan dimanfaatkan sebagai tempat meletakkan barang dagangan. Tak hanya itu, sebuah gazebo terlihat berdiri di atas saluran drainase dengan sebagian konstruksinya memakan badan trotoar. Di lokasi yang sama juga berdiri tiang reklame di atas ruang milik jalan.
Apabila temuan tersebut benar dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Yang dipertaruhkan adalah fungsi ruang publik yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan usaha perseorangan.
Salah seorang warga, Ade Kurniawan, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan fungsi trotoar berubah menjadi bagian dari area komersial.
> “Kalau benar trotoar disemen lalu dijadikan tempat usaha, itu sama saja menghilangkan hak pejalan kaki. Trotoar dibangun dari uang rakyat. Fungsinya jelas, bukan untuk memperluas tempat berdagang. Pemerintah harus mengembalikan fungsi aset publik sebagaimana mestinya,” tegas Ade.
Ia juga mempertanyakan keberadaan papan reklame yang berdiri di atas trotoar.
> “Masyarakat juga berhak tahu apakah reklame itu sudah memiliki izin dan telah memenuhi kewajiban pajak daerah. Mengapa tiangnya justru berdiri di atas trotoar? Ditambah lagi kabel-kabel yang terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Angga, menilai keberadaan gazebo di atas drainase berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur kota.
> “Gazebo tidak semestinya berdiri di atas saluran drainase dan mengambil ruang pejalan kaki. Kalau drainase tertutup atau sulit dibersihkan, dampaknya bisa dirasakan masyarakat saat musim hujan tiba,” katanya.
Menurut Angga, di dalam saluran drainase juga terlihat sampah yang diduga berasal dari aktivitas usaha.
> “Kalau sampah terus masuk ke drainase dan tidak dibersihkan, penyumbatan tinggal menunggu waktu. Ketika banjir terjadi, masyarakat sekitar yang akan menanggung akibatnya,” tambahnya.
Secara normatif, trotoar merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija) yang keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum maupun izin dari instansi yang berwenang.
Selain itu, setiap bangunan permanen maupun nonpermanen yang memanfaatkan ruang publik wajib memenuhi persyaratan teknis serta ketentuan perizinan. Begitu pula pemasangan reklame yang memiliki kewajiban administratif, termasuk aspek perizinan dan perpajakan sesuai regulasi daerah.
Bila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, konsekuensi hukumnya dapat berupa teguran administratif, pembongkaran bangunan yang melanggar, pencabutan izin, pengenaan denda administratif, hingga penertiban oleh instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang lebih mengemuka justru pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah. Warga mempertanyakan sejauh mana fungsi Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perangkat daerah terkait dalam memastikan ruang publik tidak dialihfungsikan secara melawan ketentuan.
Masyarakat menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku.
> “Kalau masyarakat kecil cepat ditertibkan ketika melanggar, maka pelaku usaha juga harus diperlakukan sama apabila terbukti melanggar. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ketegasan pemerintah akan menjadi ukuran apakah aturan benar-benar ditegakkan atau hanya berlaku bagi kelompok tertentu,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik ruko maupun pengelola Warung Madura Novi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan alih fungsi trotoar, keberadaan gazebo di atas drainase, legalitas reklame, maupun kelengkapan perizinan bangunan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola Warung Madura Novi, pemilik bangunan, maupun instansi pemerintah terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)















