KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Upaya peredaran obat keras tanpa izin kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial FZ (23) diamankan jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang setelah diduga menyimpan dan hendak mengedarkan ratusan butir obat keras ilegal yang disembunyikan di dalam sebuah tong sampah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 270 butir obat keras jenis Hexymer serta 6 butir Tramadol yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cisoka melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan FZ beserta barang bukti obat keras yang disimpan secara tersembunyi.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, FZ dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














