
CIANJUR– kabarbahri.co.id Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang dikenal luas sebagai “pil koplo” di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian publik. Praktik tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan generasi muda.
Dalam penelusuran yang dilakukan awak redaksi, seorang penjual obat keras di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, mengaku berani menjalankan usahanya karena adanya dugaan pemberian uang setoran secara rutin.
“Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang ‘A’. Biasa bos langsung yang setor arisan ke atas bang,” ujar penjual kepada wartawan, Rabu (30/7).
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan adanya aliran setoran maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut perlu ditelusuri secara profesional dan independen.
Munculnya pengakuan tersebut mendorong desakan agar aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang melindungi peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran yang melibatkan oknum aparat, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Publik juga menilai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu mendalami setiap informasi yang mengindikasikan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Polri. Pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal, khususnya di wilayah hukum Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajak masyarakat berpartisipasi melalui program sayembara bagi pihak yang dapat memberikan informasi yang membantu aparat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat.
Sejumlah warga juga berharap Polda Jawa Barat meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas. Mengingat peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan, masyarakat menantikan penindakan yang tegas, transparan, dan menyeluruh terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, serta pihak-pihak terkait mengenai pengakuan penjual dan dugaan adanya praktik setoran tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)












