SERANG KABUPATEN — Penanganan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Cinangka menuai sorotan. Empat hari setelah laporan pengaduan (Lapdu) disampaikan pada 19 September 2026, hingga 23 September 2026 belum terdapat informasi terbuka mengenai langkah penindakan terhadap pihak yang dilaporkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Empat Hari Usai Lapdu, Dugaan Penjual Rokok Tanpa Cukai Masih Berkeliaran, Respons Polsek Cinangka Dipertanyakan

Persoalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah warung yang diduga menjual berbagai jenis rokok tanpa pita cukai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim wartawan melakukan penelusuran lapangan.

Dalam penelusuran itu, salah seorang anggota tim disebut melakukan pembelian secara langsung terhadap satu slop rokok merek Este yang diduga tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut, menurut keterangan tim, dapat diperoleh dengan mudah dan proses transaksi turut didokumentasikan dalam bentuk video.

Temuan tersebut kemudian dibawa kepada pihak kepolisian untuk dikomunikasikan.

Namun, menurut keterangan tim wartawan,

saat melakukan koordinasi, mereka justru diminta datang ke kantor Polsek karena masih menunggu perintah Kapolsek.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih substantif: ketika informasi mengenai lokasi, dugaan barang, serta aktivitas penjualan telah disampaikan, apakah respons penegakan hukum harus menunggu pelapor datang ke kantor terlebih dahulu?

Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan peredaran barang kena cukai ilegal, waktu bukan sekadar persoalan administratif. Semakin lama informasi dibiarkan tanpa langkah verifikasi, semakin terbuka kemungkinan barang yang dipersoalkan dipindahkan atau aktivitas dihentikan sementara.

Empat Hari, Apa yang Sudah Dilakukan?

Lapdu disampaikan pada 19 September 2026. Hingga berita ini disusun pada 23 September 2026, tim mengaku belum memperoleh informasi mengenai pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan maupun tindakan lapangan.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata apakah seseorang langsung harus ditangkap. Penegakan hukum memiliki tahapan dan mekanisme pembuktian. Yang dipertanyakan adalah respons awal terhadap informasi yang telah disampaikan masyarakat dan wartawan, termasuk verifikasi lokasi, pemeriksaan barang, pengumpulan keterangan maupun koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.

Terlebih, lokasi yang disebut dalam laporan menurut informasi tim berjarak sekitar satu kilometer dari Mapolsek.

Publik tentu berhak mempertanyakan: jika lokasi relatif dekat dan dugaan pelanggaran telah disertai dokumentasi visual, apa yang membuat proses verifikasi belum terlihat hingga empat hari kemudian?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah tim memperoleh informasi dari salah seorang anggota Reskrim bahwa perkara tersebut baru akan disikapi pada Jumat dengan alasan adanya kendala pergantian piket.

Alasan tersebut patut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pergantian personel piket menjadi hambatan terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Rokok Tanpa Cukai Bukan Sekadar Persoalan Dagang

Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai tanpa pita cukai memang memiliki konsekuensi pidana. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tidak tepat jika dipandang semata sebagai persoalan administrasi perdagangan. Namun demikian, apakah suatu barang benar-benar melanggar ketentuan cukai tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai.

Di sisi lain, UU Kepolisian memberikan kewenangan kepada Polri antara lain untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, mencari keterangan dan barang bukti, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganan persoalan cukai, koordinasi dengan Bea Cukai juga menjadi bagian penting karena DJBC memiliki kewenangan khusus di bidang cukai. Karena itu, persoalannya bukan semata siapa yang paling berwenang, melainkan bagaimana laporan masyarakat tersebut segera diverifikasi dan dikoordinasikan sesuai kewenangan masing-masing.

Publik Menunggu Bukan Janji, Tetapi Kejelasan

Yang kini menjadi pekerjaan rumah Polsek Cinangka bukan sekadar memberikan respons terhadap pemberitaan.

Lebih jauh, publik membutuhkan penjelasan yang sederhana tetapi fundamental:

Apakah Lapdu tanggal 19 September 2026 telah ditindaklanjuti?

Apakah lokasi telah diverifikasi?

Apakah barang yang diduga tanpa pita cukai telah diperiksa?

Apakah penjual telah dimintai keterangan?

Apakah Polsek telah berkoordinasi dengan Bea Cukai?

Dan apabila belum dilakukan, apa alasan konkret sehingga empat hari berlalu tanpa langkah yang dapat diketahui publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin relevan karena Polri sendiri memiliki mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat yang mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, sinergi, dan transparansi. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan terkait pelayanan Polri, penyalahgunaan tugas atau wewenang, serta proses penegakan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Cinangka mengenai perkembangan Lapdu tersebut.

Berita ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Status pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta pembuktian sesuai hukum.

Namun satu hal jelas: ketika masyarakat telah menyampaikan informasi dan terdapat dugaan barang kena cukai yang diperjualbelikan secara terbuka, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa laporan tersebut tidak berhenti sebagai selembar pengaduan.

Sebab, dalam penegakan hukum, yang diuji bukan hanya keberanian mengambil tindakan, tetapi juga kecepatan merespons laporan, ketelitian memverifikasi fakta, transparansi proses, dan konsistensi menempatkan hukum di atas alasan administratif.

Kini bola berada di tangan Polsek Cinangka: apakah empat hari tersebut akan berhenti sebagai catatan keterlambatan, atau justru menjadi awal pembuktian bahwa setiap laporan masyarakat benar-benar mendapatkan tempat dalam mekanisme penegakan hukum.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta