KOTA TANGERANG – Sebuah pertanyaan sederhana kini berubah menjadi tanda tanya panjang di tengah masyarakat: sampai sejauh mana penanganan laporan pedagang kaki lima (PKL) yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Cipondoh?

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DITANYA PERKEMBANGAN LAPORAN DUGAAN PUNGLI PKL, JAWABANNYA, “SILAKAN TANYAKAN PADA PELAPOR”

Pertanyaan tersebut tidak muncul tanpa dasar.

Insan pers yang melakukan peliputan telah berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Polsek Cipondoh mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Telepon dilakukan.

Pesan WhatsApp dikirim.

Pertanyaan disampaikan.

Konfirmasi kembali dilakukan.

Namun hingga berita ini diperbarui, redaksi menyatakan belum memperoleh penjelasan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak penyidik.

Dalam salah satu komunikasi melalui WhatsApp, Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan memberikan jawaban singkat:

«“Silakan tanyakan pada pelapor.”»

Kalimat singkat tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran jurnalistik.

Bukan karena redaksi hendak mempermasalahkan pendeknya jawaban, melainkan karena pertanyaan yang diajukan menyangkut status penanganan laporan dari sisi aparat penegak hukum.

JEJAK PERTAMA: ADA PELAPOR, ADA LAPORAN, LALU APA PERKEMBANGANNYA?

Dalam setiap perkara, laporan merupakan awal dari proses hukum.

Setelah laporan diterima, terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di titik inilah pertanyaan investigatif redaksi muncul.

Apakah laporan tersebut telah diverifikasi?

Apakah pelapor telah diperiksa?

Apakah saksi-saksi telah dimintai keterangan?

Apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai klarifikasi?

Apakah proses masih berada pada tahap penyelidikan?

Ataukah sudah terdapat perkembangan lain?

Redaksi tidak meminta penyidik membuka seluruh materi pemeriksaan atau rahasia penyidikan.

Yang dipertanyakan adalah status umum penanganan laporan, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.

JEJAK KEDUA: KONFIRMASI DILAKUKAN BERULANG

Menurut keterangan insan pers yang melakukan peliputan, upaya konfirmasi kepada pihak penyidik tidak dilakukan hanya sekali.

Sambungan telepon diupayakan.

Pesan singkat WhatsApp dikirim.

Konfirmasi kembali dilakukan.

Tujuannya jelas: memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari pihak pelapor.

Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum memperoleh konfirmasi resmi lebih lanjut dari IPTU Amin Isropi, S.H., mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Fakta mengenai upaya konfirmasi tersebut menjadi bagian dari catatan jurnalistik redaksi.

JEJAK KETIGA: “SILAKAN TANYAKAN PADA PELAPOR”

Jawaban “Silakan tanyakan pada pelapor” tentu dapat dicatat sebagai respons narasumber.

Namun dari perspektif jurnalistik, jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan utama yang diajukan insan pers:

Bagaimana perkembangan laporan tersebut dari sisi kepolisian?

Pelapor dapat menjelaskan apa yang dialaminya.

Pelapor dapat menjelaskan bagaimana laporan dibuat.

Pelapor dapat memberikan dokumen atau bukti yang dimilikinya.

Tetapi kepolisian memiliki perspektif berbeda karena institusi tersebut merupakan pihak yang menangani laporan.

Dua perspektif inilah yang seharusnya dapat dipertemukan dalam sebuah pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS BUKAN INTERVENSI PENYIDIKAN

Insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki dasar hukum untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dasar utamanya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian Pasal 4 ayat (3) memberikan dasar bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan demikian, ketika terdapat persoalan publik—termasuk laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar—insan pers memiliki landasan untuk melakukan penelusuran, meminta konfirmasi, mencari informasi, dan menyampaikan hasil peliputan kepada masyarakat secara bertanggung jawab.

Namun harus ditegaskan:

Fungsi kontrol sosial bukan berarti wartawan mempunyai kewenangan untuk mengintervensi penyidikan.

Pers tidak dapat memerintahkan penyidik.

Pers tidak dapat menentukan seseorang bersalah.

Pers tidak dapat memaksa aparat membuka rahasia penyidikan.

Pers juga tidak boleh menjadikan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Justru karena itu, konfirmasi menjadi sangat penting.

PERS BERTANYA, BUKAN MENGHAKIMI

Dalam kasus ini, insan pers tidak sedang meminta kewenangan penyidik.

Insan pers tidak sedang meminta seluruh isi berkas perkara.

Insan pers hanya meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah laporan masih dalam tahap penyelidikan?

Apakah pemeriksaan telah dilakukan?

Apakah terdapat perkembangan?

Apa tahapan selanjutnya?

Jika memang belum dapat disampaikan secara rinci karena kepentingan proses hukum, hal tersebut dapat dijelaskan secara proporsional.

Jika proses masih berjalan, publik dapat memahami bahwa perkara membutuhkan waktu.

Jika terdapat perkembangan, masyarakat dapat mengetahuinya sepanjang informasi tersebut dapat dipublikasikan.

Dengan komunikasi seperti itu, ruang spekulasi dapat dipersempit.

JANGAN SAMPAI RUANG INFORMASI DIISI SPEKULASI

Dalam sebuah perkara yang menjadi perhatian masyarakat, informasi yang tidak jelas sering kali menciptakan pertanyaan baru.

Masyarakat mendengar adanya laporan.

Pedagang mengaku menjadi korban.

Insan pers mencoba melakukan konfirmasi.

Namun perkembangan dari pihak yang menangani laporan belum diperoleh secara lengkap.

Di sinilah komunikasi publik menjadi penting.

Bukan berarti seluruh proses hukum harus dibuka kepada publik.

Bukan pula berarti penyidik harus menjawab seluruh pertanyaan media.

Tetapi penjelasan umum mengenai status penanganan, sepanjang diperbolehkan hukum, dapat menjadi jembatan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.

JIKA BENAR ADA KORBAN, MEREKA MEMBUTUHKAN KEPASTIAN

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai komunikasi antara wartawan dengan penyidik.

Di balik laporan tersebut terdapat pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tentu harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan.

Namun jika dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus mendapatkan perlindungan dari pemberitaan yang menghakimi.

Karena itu, proses hukum yang objektif sangat penting.

Dugaan harus dibuktikan.

Keterangan harus diverifikasi.

Pihak yang dituduh harus diberi ruang klarifikasi.

Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses laporannya.

Dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar.

“DIAM” BUKAN KESIMPULAN HUKUM

Redaksi juga menegaskan bahwa belum adanya konfirmasi dari pihak penyidik tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa penyidik tidak bekerja, perkara dihentikan, atau telah terjadi pelanggaran hukum.

Itu bukan kesimpulan redaksi.

Redaksi hanya mencatat bahwa hingga berita ini diperbarui, belum diperoleh konfirmasi resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Demikian pula, adanya laporan dugaan pungli tidak otomatis membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Semua harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan dalam pemberitaan.

PERTANYAAN INVESTIGATIF YANG MASIH MENGGANTUNG

Setelah berbagai upaya konfirmasi dilakukan, sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan resmi:

1. Bagaimana status laporan dugaan pungli tersebut saat ini?

2. Apakah pelapor telah diperiksa?

3. Apakah saksi-saksi telah dimintai keterangan?

4. Apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai klarifikasi?

5. Apakah terdapat perkembangan hukum setelah laporan dibuat?

6. Jika proses masih berjalan, berada pada tahapan apa?

7. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan aparat penegak hukum?

Pertanyaan tersebut bukan vonis.

Bukan pula tekanan terhadap penyidik.

Itu adalah bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

POLSEK CIPONDOH MASIH MEMILIKI RUANG UNTUK MENJAWAB

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencatat bahwa belum ada konfirmasi resmi lebih lanjut dari Kanit Penyidik Polsek Cipondoh IPTU Amin Isropi, S.H.

Namun pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir.

Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi:

Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., pihak pelapor, pihak yang dilaporkan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Apabila kemudian terdapat keterangan resmi mengenai status laporan atau perkembangan proses hukum, redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang.

REDAKSI: PUBLIK TIDAK MEMINTA DRAMA, PUBLIK MEMINTA KEPASTIAN

Pers tidak sedang mencari musuh.

Pers tidak sedang mencari kesalahan aparat.

Pers juga tidak sedang mengambil alih kewenangan penyidik.

Yang dilakukan adalah menjalankan fungsi jurnalistik.

Ketika masyarakat menyampaikan persoalan, pers mencari fakta.

Ketika muncul dugaan, pers melakukan verifikasi.

Ketika ada laporan, pers meminta konfirmasi.

Ketika pihak yang diberitakan memberikan jawaban, jawaban tersebut harus dimuat secara berimbang.

Dan ketika belum ada jawaban, fakta bahwa konfirmasi telah dilakukan juga harus disampaikan kepada publik.

Itulah kerja jurnalistik.

Karena itu, pertanyaan mengenai penanganan laporan dugaan pungli PKL di Cipondoh tidak seharusnya berhenti hanya pada kalimat:

“Silakan tanyakan pada pelapor.”

Sebab pertanyaan berikutnya tetap ada:

“Kalau mengenai perkembangan penanganan laporan, kepada siapa masyarakat harus bertanya?”

Publik menunggu.

Pelapor menunggu kepastian.

Pers menunggu konfirmasi.

Dan proses hukum—jika memang sedang berjalan—harus tetap berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi.

REDAKSI AKAN TERUS MELAKUKAN KONFIRMASI

Penelusuran ini belum berakhir.

Redaksi akan tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak terkait.

Karena dalam investigasi jurnalistik, diam bukan bukti kesalahan, tetapi juga bukan alasan untuk menghentikan pertanyaan.

Selama persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat, selama masih ada fakta yang perlu diverifikasi, dan selama ada pihak yang belum memberikan penjelasan, maka tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi tetap berjalan.

FAKTA HARUS DIVERIFIKASI.

DUGAAN HARUS DIBUKTIKAN.

PIHAK YANG DITUDUH HARUS DIBERI RUANG KLARIFIKASI.

PELAPOR BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN PROSES.

DAN PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI YANG BENAR.

Satu pertanyaan masih menggantung:

“SEJAUH MANA PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PUNGLI TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI CIPONDOH?”

Jawaban resmi masih ditunggu.

(Baron)

Reporter: Jurnalis :