Scroll Untuk Lanjut Membaca
Isu HGU Desa ci manis Kecamatan Sobang Pandeglang Banten, Disorot, GWI: lahan Tak Boleh Dioper Alih Tanpa Aturan yang Benar.

Pandeglang, kabarbahri.co.id / 15 Agustus 2026 – Gabungnya Wartawan Indonesia “M Sutisna. anggota DPC Pandeglang. menyoroti dugaan oper alih lahan berstatus Isu Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Sobang,

Berdasarkan informasi yang di peroleh di lapangan, oknum diduga menggunakan dalih HGU untuk mengalihkan lahan kepada PT lain. Padahal dalam prosesnya, masyarakat sekitar tidak pernah merasa dilibatkan atau diberikan informasi bahwa wilayah mereka masuk dalam kawasan HGU.isu ini memicu persoalan panjang masyarakat dengan pihak kordinator pembebasan lahan .

GWI’ berpendapat
“HGU itu bukan surat sakti yang bisa diperjualbelikan seenaknya. Setiap pengalihan harus sesuai aturan, transparan, dan melibatkan masyarakat. Kalau tidak, ini sama saja merampas hak rakyat atas tanah*,” ujar M Sutisna GWI DPC Pandeglang.

GWI DPC Pandeglang menilai, proses pembebasan lahan di Sobang saat ini rawan konflik. Minimnya sosialisasi dan tidak adanya kejelasan status. membuat masyarakat resah dan merasa dirugikan atas pembebasan lahan.

GWI mendesak:
BPN dan Pemda Pandeglang segera membuka data HGU di wilayah Sobang secara transparan.
Serta
Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas oknum yang memperjualbelikan HGU di luar ketentuan.

Perusahaan pemegang HGU wajib melakukan sosialisasi dan ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Tanah untuk rakyat, bukan untuk segelintir para oknum.

GWI DPC Pandeglang menegaskan semua elemen dan masyarakat untuk mengawasi bersama agar proses pembebasan lahan berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan sosial.

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :