Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketum GWI Apresiasi Respons Polres Kabupaten Serang dalam Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Serang Kabupaten – kabarbahri.co.id

Koran Pemantau Korupsi (KPK) — Respons cepat dan keterbukaan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Serang dalam menerima laporan masyarakat mendapat apresiasi dari Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri.

Apresiasi tersebut disampaikan Syamsul setelah dirinya bersama Dewan Pembina GWI, Ilham Rokan, mendatangi Polres Kabupaten Serang pada 6 Oktober 2026 untuk menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan sejumlah persoalan hukum di lingkungan pemerintahan.

Menurut Syamsul, pengalaman saat menyampaikan laporan memberikan kesan positif, terutama dari sisi pelayanan, komunikasi, serta ruang yang diberikan kepada pelapor untuk menjelaskan substansi persoalan secara langsung kepada pihak yang berwenang.

“Pelayanan yang kami terima sangat baik. Kami diterima dengan baik dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan seluruh persoalan secara langsung. Bagi kami, sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Syamsul.

Ia menilai keterbukaan aparat dalam menerima informasi maupun laporan dari masyarakat merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

Syamsul bahkan mengacungkan jempol terhadap respons jajaran Polres Kabupaten Serang yang, menurut penilaiannya, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa dipersulit.

Dalam kunjungan tersebut, Syamsul dan Ilham Rokan dapat bertemu langsung dengan Kanit Tipikor, dengan pendampingan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang. Substansi laporan kemudian disampaikan dan dibahas bersama dalam forum tersebut.

“Kami dapat bertemu langsung dengan Kanit Tipikor dan didampingi Kasat Reskrim. Substansi persoalan kami jelaskan secara terbuka dan kemudian dibahas bersama. Kami mendapat informasi bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

GWI Serahkan Proses kepada Aparat Penegak Hukum,
Laporan yang disampaikan GWI berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta sejumlah persoalan yang diklaim berkaitan dengan beberapa lingkungan pemerintahan, antara lain Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD (Sekwan), DPPKAD, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Namun demikian, GWI menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Syamsul mengatakan, seluruh substansi laporan tetap harus diuji melalui proses hukum, termasuk klarifikasi, pemeriksaan, pengumpulan informasi, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kami diminta untuk menunggu dan bersabar. Bagi kami, yang terpenting laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Syamsul, sikap profesional dan responsif aparat dalam menerima laporan masyarakat memiliki arti penting dalam membangun hubungan yang sehat antara institusi penegak hukum dan masyarakat.

Ia berpandangan bahwa kepercayaan publik tidak semata-mata dibangun melalui hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga melalui proses pelayanan yang transparan, komunikatif, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

“Masyarakat tentu berharap ketika membawa laporan, mereka dapat diterima dan diberikan ruang untuk menyampaikan informasi secara baik. Pelayanan yang terbuka dan responsif seperti ini merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya.

Mengedepankan Praduga Tak Bersalah,
Syamsul juga menegaskan bahwa GWI menghormati prinsip praduga tak bersalah serta seluruh tahapan hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum.

Karena itu, pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan terhadap pihak mana pun yang disebut dalam laporan.

«“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum. Laporan yang kami sampaikan merupakan informasi dan dugaan yang tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Kami tidak ingin mendahului kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.»

Ia berharap apabila dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, pihaknya juga menyatakan menghormati keputusan hukum yang diambil berdasarkan fakta dan alat bukti.

«“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Prinsipnya sederhana: hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Kami menghormati proses tersebut,” pungkas Syamsul.»

(Red/KPK)

Reporter: KABIRO Lebak