Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR — Dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan seorang anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, telah dilaporkan kepada kepolisian. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial SH (50), warga Desa Padak Goar, menjadi pihak yang dilaporkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polisi Terima Laporan Dugaan Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus di Sambelia

Informasi mengenai dugaan kejadian itu diketahui pada Sabtu, 19 September 2026. Seorang tetangga disebut berada di rumah SH dan melihat adanya tindakan yang diduga tidak pantas terhadap seorang anak berinisial MA.

Setelah menyaksikan kejadian tersebut, saksi kemudian menghubungi keluarga MA dan menyampaikan apa yang dilihatnya. Orang tua korban selanjutnya meminta keterangan langsung dari anak mereka mengenai peristiwa yang diduga terjadi.

Kepada keluarganya, MA disebut menceritakan tindakan yang diduga dilakukan oleh SH. Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada polisi.

Laporan itu diajukan agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut.

Pihak kepolisian juga belum membeberkan secara rinci kronologi kasus maupun status SH dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Sambelia dan Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelecehan tersebut. Informasi selanjutnya masih menunggu penjelasan dari aparat berwenang.(red)

Reporter: PERWAKILAN: NTB