CILEGON — Proses penerbitan rekomendasi perparkiran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah pengelola lahan parkir di kawasan Merak, Kecamatan Pulomerak, dekat Kantor Denpom Merak, mengaku kesulitan memperoleh surat rekomendasi dari bidang perparkiran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Rekomendasi Lahan Parkir Di merak Dishub Cilegon Mempersulit, Muncul Isu Permintaan Rp100 Juta, Transparansi Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola mengklaim telah memiliki sejumlah dokumen perizinan terkait pengelolaan lahan tersebut, termasuk dokumen yang disebut telah diterbitkan melalui mekanisme perizinan terpadu serta adanya persetujuan dari pihak terkait. Namun, hingga kini rekomendasi dari bidang perparkiran Dishub Kota Cilegon disebut belum kunjung diterbitkan.

Persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik: jika persyaratan administrasi telah dipenuhi, apa yang menjadi kendala sehingga rekomendasi belum juga dikeluarkan?

Pada Senin (5/10/2026), tim wartawan mendatangi Kantor Dishub Kota Cilegon untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Bidang Perparkiran. Namun, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Petugas pelayanan menyampaikan bahwa pejabat tersebut sedang mengikuti rapat.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. Kepala Bidang Perparkiran tersebut sempat memberikan jawaban singkat, “Nggih Kang.” Tim kemudian mengirimkan foto lokasi lahan parkir yang dimaksud untuk memperjelas objek yang sedang dikonfirmasi.

Namun, setelah pesan tersebut dibaca, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan substantif mengenai status rekomendasi maupun alasan rekomendasi tersebut belum diterbitkan.

Muncul Tuduhan Permintaan Rp100 Juta Yang lebih serius, salah seorang pengelola lahan parkir yang identitasnya untuk sementara disebut Ii mengungkapkan kepada wartawan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan penerbitan rekomendasi.

> “Kami sudah lama menunggu surat rekomendasi dari bidang parkir, tetapi seperti dipersulit. Waktu itu kami menanyakan izin dari perizinan satu pintu terpadu dan Sekda. Kami sudah menunjukkan izin yang kami miliki,” ujar Ii.

Ia mengaku sempat menawarkan skema pembayaran lain, yakni berdasarkan perhitungan harian.

> “Kami menawarkan bagaimana kalau Rp50 ribu per hari atau Rp100 ribu, nanti kita hitung pertahun,” katanya.

Namun menurut pengakuannya, tawaran tersebut juga tidak membuat rekomendasi diterbitkan.Penting dicatat, tudingan permintaan uang Rp100 juta tersebut masih merupakan klaim dari pihak pengelola dan belum terverifikasi secara independen. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan liar atau tindak pidana sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Bukan Sekadar Surat, Ini Soal Transparansi Pelayanan Publik Jika benar pengelola telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang: apa dasar hukum rekomendasi belum diterbitkan, dokumen apa yang masih kurang, serta berapa standar waktu pelayanan yang berlaku?

Sebaliknya, apabila memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, Dishub semestinya menyampaikan secara terbuka dan tertulis kepada pemohon. Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi ruang spekulasi ataupun tuduhan yang merugikan semua pihak.

Terlebih, munculnya klaim mengenai permintaan sejumlah uang bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Jika tudingan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyentuh serius aspek integritas, akuntabilitas dan tata kelola pelayanan publik.

Karena itu, Pemkot Cilegon melalui Inspektorat maupun pejabat berwenang perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap proses penerbitan rekomendasi tersebut.

Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi penting diberikan untuk memulihkan nama baik pihak yang dituding. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum dan disiplin aparatur.

Dishub Diminta Jangan Biarkan Polemik Berlarut

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut. Begitu pula pihak Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan penjelasan terkait status rekomendasi yang dipersoalkan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Cilegon, Dinas Perhubungan Kota Cilegon, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Sebab dalam pelayanan publik, yang dibutuhkan bukan sekadar surat rekomendasi, tetapi kepastian prosedur, keterbukaan alasan, serta jaminan bahwa setiap warga memperoleh pelayanan berdasarkan aturan—bukan berdasarkan kedekatan maupun kemampuan membayar.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta