KabarBahri.co.id — Jakarta, Humas MA
Selasa,6 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan tim redaksi MARINews, agenda sidang berkaitan atas tanggapan/pendapat penuntut umum atas perlawanan Terdakwa terhadap surat dakwaan, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik Presiden RI-7, Joko Widodo, Senin (5/10).
Persidangan terhadap menpora dimaksud, masih berkaitan dengan cuitan Menpora di berbagai kanal digital tentang keabsahan ijazah Jokowi.
Berdasarkan pantauan tim redaksi MARINews, agenda sidang berkaitan atas tanggapan/pendapat penuntut umum atas perlawanan Terdakwa terhadap surat dakwaan, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Adapun beberapa poin perlawanan yang disampaikan penuntut umum dalam sidang eks Menpora tersebut. Pertama Roy Suryo telah tanpa hak mengcapture berkas citra digital ijazah Jokowi dari sosial media, kemudian melakukan perubahan tanpa seizin dari Jokowi selaku pemilik ijazah.
Kedua, Roy Suryo melakukan verifikasi ijazah melalui metode error level analysis (ELA) yakni tanpa hak dan sepengetahuan pemiliknya.
Ketiga, eks menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perbuatannya melakukan pencemaran nama baik, bertentangan dengan sikap resmi Universitas Gajah Mada (UGM), yang menyatakan Jokowi pernah menjadi mahasiswa dan telah lulus jenjang pendidikan sarjananya di UGM.
Secara tegas penuntut umum, juga telah menyatakan seluruh dakwaan telah disusun secara, cermat, jelas dan lengkap sehingga meminta Majelis Hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan oleh Roy Suryo dan tim pembelanya.
Sesuai sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Sela, Kamis (19/10).
Sebagai informasi, persidangan Roy Suryo dalam dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi, Christina Endarwati, S.H., M.H., yang pernah menjabat juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendal.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Adji Prakoso















