Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Kejelasan prosedur administrasi kependudukan menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur, khususnya bagi masyarakat yang tengah mempersiapkan diri mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dukcapil memastikan kebutuhan dokumen tetap dilayani sesuai aturan sekaligus menyoroti pentingnya keselarasan pelayanan di tingkat kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Dukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, S.S.T., M.M., menyatakan bahwa masyarakat yang memerlukan dokumen kependudukan untuk keperluan pencalonan tetap memperoleh akses pelayanan selama memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Ia menjelaskan, persoalan administrasi yang menjadi perhatian berkaitan dengan pemahaman mengenai kewenangan masing-masing unit pelayanan. Masyarakat perlu mendapatkan arahan yang tepat agar mengetahui jalur pengurusan dokumen sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Menurut Anan, keberadaan UPT merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan. Namun, pembagian kewenangan tersebut perlu dipahami dengan baik agar warga yang mendatangi kantor Dukcapil kabupaten tetap memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian permohonannya.
Ia tidak menginginkan masyarakat kehilangan waktu akibat harus mengurus dokumen secara berulang karena informasi yang diterima berbeda. Terlebih, kebutuhan administrasi untuk pencalonan kepala desa berkaitan dengan pemenuhan persyaratan yang harus disiapkan dalam tahapan Pilkades.
Dukcapil Lombok Timur telah mengambil langkah koordinasi dengan menyurati UPT terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memperjelas mekanisme pelayanan sekaligus membangun kesamaan pemahaman mengenai penanganan permohonan administrasi kependudukan.
Anan menekankan bahwa kemudahan pelayanan tidak berarti mengesampingkan ketentuan hukum. Setiap pengurusan dokumen harus tetap berlandaskan regulasi, termasuk peraturan daerah (Perda) yang menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pelayanan.
Kejelasan mengenai persyaratan identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga perlu mendapat perhatian. Informasi yang akurat mengenai dokumen yang wajib dilampirkan akan membantu calon kepala desa mempersiapkan berkas tanpa menghadapi ketidakpastian dalam proses administrasi.
Ia berpandangan bahwa penyederhanaan persyaratan perlu dibahas pada saat penyusunan kebijakan agar ketentuan yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif. Sementara itu, ketika tahapan Pilkades telah berjalan, proses pelayanan harus mengikuti aturan yang berlaku dengan tetap mengutamakan kejelasan prosedur bagi masyarakat.
Dalam perkembangan pelayanan kependudukan, Dukcapil juga menyinggung pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas elektronik yang dilengkapi barcode menjadi salah satu sarana untuk mendukung pemeriksaan dan verifikasi data penduduk.
Meski teknologi digital terus dikembangkan, Anan mengingatkan bahwa kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan layanan elektronik belum merata. Oleh karena itu, pelayanan secara langsung masih dibutuhkan agar warga yang belum terbiasa menggunakan IKD tetap dapat mengurus keperluan administrasi mereka.
Menurutnya, kedua metode pelayanan tersebut perlu berjalan beriringan selama masa peralihan. Dengan cara itu, pengembangan sistem digital tetap dapat dilakukan tanpa menutup akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan secara langsung.
Dukcapil Lombok Timur berharap koordinasi dengan UPT dan pihak terkait menghasilkan prosedur yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Keseragaman informasi mengenai persyaratan dan tempat pengurusan dinilai penting untuk mengurangi kendala administratif, terutama bagi calon kepala desa yang sedang melengkapi dokumen pencalonan.
Dengan prosedur yang jelas dan pelayanan yang tetap mengacu pada aturan, kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah. Kepastian alur pengurusan menjadi bagian penting agar proses pemenuhan berkas Pilkades tidak terkendala oleh perbedaan informasi antarlayanan.(red)















